About

Pages

Senin, 22 Juni 2026

Ketika Prosedur Dikesampingkan: Bukan Hanya Keadilan yang Terancam, tetapi Juga Masa Depan Pendidikan Hukum.

 

                          Oleh: Erawan Laata

ewanchannel.blogspot.com;-  Di ruang-ruang kuliah fakultas hukum, mahasiswa diajarkan bahwa negara hukum (rechtstaat) berdiri di atas prinsip due process of law. Setiap tindakan aparat penegak hukum harus tunduk pada prosedur yang telah ditetapkan undang-undang. Prosedur bukan sekadar formalitas administratif, melainkan pagar yang membatasi kekuasaan agar tidak berubah menjadi kesewenang-wenangan.

Namun, pelajaran yang diterima mahasiswa di bangku kuliah sering kali berhadapan dengan realitas yang berbeda di lapangan. Polemik terkait dugaan penangkapan paksa terhadap Roy Suryo dan dr. Tifa memunculkan pertanyaan serius mengenai konsistensi penegakan hukum terhadap prinsip-prinsip prosedural. Jika benar terdapat tindakan paksa yang dilakukan tanpa didahului pemanggilan secara patut sebagaimana lazimnya diatur dalam hukum acara pidana, maka yang dipertaruhkan bukan hanya hak individu yang bersangkutan, tetapi juga kredibilitas sistem hukum itu sendiri.

Dalam negara hukum, tujuan tidak boleh menghalalkan cara. Sehebat apa pun alasan penegak hukum, prosedur tetap harus dihormati. Sebab hukum tidak hanya menuntut hasil yang benar, tetapi juga proses yang benar. Ketika prosedur diabaikan, hukum kehilangan legitimasi moralnya dan berpotensi berubah menjadi instrumen kekuasaan semata.

Yang lebih mengkhawatirkan adalah dampaknya terhadap pendidikan hukum. Mahasiswa hukum diajarkan bahwa pemanggilan merupakan tahapan penting sebelum tindakan yang lebih koersif dilakukan, kecuali dalam keadaan tertentu yang secara tegas diatur undang-undang. Namun ketika praktik yang dipertontonkan kepada publik justru terkesan berbeda dengan teori yang diajarkan, maka lahirlah krisis kepercayaan terhadap hukum sebagai sebuah ilmu.

Mahasiswa kemudian bertanya: apakah hukum yang dipelajari di kampus hanya berlaku di dalam buku? Apakah prosedur hanya penting untuk ujian, tetapi dapat dikesampingkan dalam praktik? Pertanyaan-pertanyaan seperti ini merupakan alarm serius bagi dunia pendidikan hukum. Sebab ketika hukum tidak lagi dipraktikkan sesuai dengan prinsip yang diajarkan, maka yang sedang mengalami erosi bukan hanya kepercayaan masyarakat, tetapi juga otoritas akademik hukum itu sendiri.

Penegakan hukum yang mengabaikan prosedur mungkin terlihat efektif dalam jangka pendek, tetapi dalam jangka panjang justru merusak fondasi negara hukum. Kepercayaan publik tidak dibangun oleh seberapa cepat aparat bertindak, melainkan oleh seberapa taat aparat terhadap hukum yang mereka tegakkan.

Karena itu, polemik ini seharusnya menjadi momentum evaluasi. Jika terdapat dugaan pelanggaran prosedur, maka harus diuji secara terbuka dan objektif. Negara hukum tidak boleh takut dikritik, sebab kritik adalah bagian dari mekanisme koreksi dalam demokrasi. Hukum yang baik bukan hukum yang kebal dari pertanyaan, melainkan hukum yang mampu mempertanggungjawabkan setiap tindakannya sesuai prosedur.

Akibatnya, ketika prosedur dikesampingkan, yang terancam bukan hanya hak warga negara. Yang terancam adalah kepercayaan masyarakat terhadap hukum, kewibawaan institusi penegak hukum, dan bahkan masa depan pendidikan hukum yang selama ini mengajarkan bahwa keadilan hanya dapat lahir melalui proses yang benar.



BACA JUGA BERITA TERKAIT:

Sebuah Ironi: Paradigma KUHP Baru Dan Keadilan Yang Sesungguhnya.

DiMana Letak Kewarasan Bernegara? Saat Lebih Dari 82% Pendapatan Tertinggi Negara Dari Pajak Rakyat.

Terima Kasih Untuk Tersangka Korupsi ! Menimbang Etika Apresiasi Di Tengah Kris Integritas.

Anomali Materai Dalam Perjanjian: Di Wajibkan Negara,Tetapi Tidak Memiliki Kekuatan Hukum Dalam Sebuah Perjanjian.




0 komentar:

Posting Komentar