About

Pages

Senin, 01 Juni 2026

Ketika Bermasalah,Ketidaktahuan Hukum Bukan Alasan Pemaaf.




 Oleh : Erawan Laata

[ Mahasiswa Hukum Tata Negara ]

Ewan.id.com;- Dalam dunia hukum dikenal sebuah asas yang berbunyi ignorantia juris non excusat, yang berarti ketidaktahuan terhadap hukum tidak dapat dijadikan alasan untuk menghindari tanggung jawab hukum. Asas ini menegaskan bahwa setiap orang dianggap mengetahui hukum yang berlaku setelah hukum tersebut diundangkan dan diberlakukan oleh negara.

Prinsip ini sering kali menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Bagaimana mungkin seseorang dihukum atas aturan yang tidak diketahuinya? Namun, jika ketidaktahuan dijadikan alasan pembenar, maka penegakan hukum akan sulit dilakukan karena setiap pelanggar dapat dengan mudah mengaku tidak mengetahui aturan yang dilanggarnya.

Oleh karena itu, negara berkewajiban menyebarluaskan peraturan kepada masyarakat, sementara masyarakat juga dituntut untuk meningkatkan kesadaran hukum. Memahami aturan hukum tidak hanya penting untuk menghindari sanksi, tetapi juga untuk melindungi hak-hak diri sendiri dan orang lain.

Di era digital saat ini, akses terhadap informasi hukum semakin mudah. Berbagai peraturan, layanan bantuan hukum, hingga edukasi hukum dapat diperoleh melalui berbagai media. Dengan demikian, tidak ada alasan bagi masyarakat untuk sepenuhnya mengabaikan pentingnya pengetahuan hukum dalam kehidupan sehari-hari.

Pada akhirnya, asas “ketidaktahuan bukan alasan pemaaf” mengajarkan bahwa hukum bukan hanya urusan aparat penegak hukum atau kalangan akademisi, melainkan tanggung jawab bersama. Semakin tinggi kesadaran hukum masyarakat, semakin kuat pula tercipta ketertiban, keadilan, dan kepastian hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. 

Dan perlu dibedakan asas ketidaktahuan terhadap hukum, tidak dapat dijadikan alasan pemaaf dengan alasan pemaaf. Alasan Pemaaf yaitu keadaan yang menghapus kesalahan pelaku meskipun perbuatannya melawan hukum, hal ini secara tegas di atur dalam KUHP Baru  Pasal 40 sampai dengan pasal 44. di antara golongan yang di berikan alasan pemaaf seperti Anak yang berumur di bawah 12 Tahun, orang yang mengalami gangguan mental, dan orang yang melaksanakan perintah jabatan dengan itikad baik. 


0 komentar:

Posting Komentar