About

Pages

Selasa, 02 Juni 2026

Ketika Hukum Adat Berhadapan Hukum Positif : Antara Legitimasi Sosial Dan Kepastian Hukum.


Oleh : Erawan Laata

Ewan.id.com;- Hukum adat merupakan hukum yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat jauh sebelum lahirnya berbagai peraturan perundang-undangan modern. Keberadaannya tidak hanya mengatur hubungan sosial, tetapi juga mencerminkan nilai, budaya, serta kearifan lokal yang diwariskan secara turun-temurun. Dalam banyak komunitas, hukum adat memiliki legitimasi yang kuat karena lahir dari kesepakatan dan kebutuhan masyarakat itu sendiri.

Namun, dalam praktiknya sering terjadi benturan antara hukum adat dan hukum positif. Ketika suatu perkara masuk ke ranah formal, hukum positif yang bersumber dari peraturan perundang-undangan umumnya menjadi dasar utama dalam pengambilan keputusan. Akibatnya, ketentuan adat yang selama ini dipatuhi masyarakat terkadang harus dikesampingkan karena dianggap bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi atau tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara nasional.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai posisi hukum adat dalam sistem hukum Indonesia. Di satu sisi, konstitusi mengakui keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Namun di sisi lain, pengakuan tersebut sering kali dibatasi oleh syarat bahwa hukum adat tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kepentingan nasional, maupun prinsip-prinsip negara hukum.

Fenomena "kalahnya" hukum adat oleh hukum positif bukan semata-mata menunjukkan lemahnya nilai adat, melainkan mencerminkan adanya hierarki norma dalam sistem hukum nasional. Meski demikian, tantangan ke depan adalah bagaimana menciptakan harmonisasi antara keduanya agar hukum positif tidak mengabaikan nilai-nilai lokal yang hidup di masyarakat, dan hukum adat tetap memperoleh ruang yang layak dalam pembangunan hukum nasional.

Dengan demikian, hukum adat dan hukum positif seharusnya tidak dipandang sebagai dua kekuatan yang saling meniadakan, melainkan sebagai instrumen yang dapat saling melengkapi demi mewujudkan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum bagi seluruh masyarakat.

0 komentar:

Posting Komentar