About

Pages

Jumat, 19 Juni 2026

Perdebatan Kompetensi Absolut Peradilan: Menguji Keabsahan Surat Keterangan Hibah Kepala Desa, Kewenangan PTUN atau Pengadilan Negeri?



Oleh: Erawan Laata
(Mahasiswa Hukum Tata Negara IAI Rawa Aopa)


ewanchannel.blogspot.com;-  Sengketa mengenai keabsahan Surat Keterangan Hibah yang diterbitkan oleh Kepala Desa merupakan salah satu persoalan hukum yang memperlihatkan adanya irisan antara hukum administrasi negara dan hukum perdata. Permasalahan utama dalam perkara tersebut adalah menentukan apakah pengujian terhadap surat yang diterbitkan oleh Kepala Desa merupakan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau justru menjadi kewenangan Pengadilan Negeri (PN) karena berkaitan dengan sengketa hak atas tanah.

Dalam suatu perkara, pihak yang merasa dirugikan mengajukan gugatan ke PTUN dengan alasan bahwa Surat Keterangan Hibah yang diterbitkan oleh Kepala Desa merupakan bentuk keputusan atau tindakan administrasi pemerintahan. Penggugat berpendapat bahwa Kepala Desa dalam menerbitkan surat tersebut bertindak sebagai pejabat pemerintahan yang menggunakan kewenangan publik, sehingga legalitas penerbitannya harus dapat diuji melalui mekanisme hukum administrasi.

Argumentasi penggugat berangkat dari pemahaman bahwa yang dipersoalkan bukan semata-mata siapa pemilik tanah yang sah, melainkan apakah Kepala Desa telah menjalankan kewenangannya sesuai dengan prinsip hukum administrasi negara. Apakah Kepala Desa memiliki kewenangan untuk menerbitkan surat tersebut, apakah prosedurnya telah sesuai aturan, apakah data dan dokumen pendukungnya benar, serta apakah penerbitannya memenuhi prinsip Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Namun, dalam proses pemeriksaan, PTUN menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO) dengan alasan tidak termasuk dalam kompetensi absolut PTUN. Pertimbangan tersebut didasarkan pada pandangan bahwa inti dari sengketa bukanlah sekadar tindakan administratif Kepala Desa, melainkan mengenai hak kepemilikan atas tanah yang menjadi objek hibah.

Menurut perspektif tersebut, Surat Keterangan Hibah hanyalah alat atau dasar yang digunakan seseorang untuk mengklaim hak atas tanah. Oleh karena itu, sebelum menilai sah atau tidaknya surat hibah tersebut, terlebih dahulu harus ditentukan apakah pemberi hibah memang memiliki hak atas tanah, apakah hibah tersebut dilakukan secara sah, dan siapa pihak yang berhak atas objek tanah tersebut. Persoalan demikian dianggap sebagai sengketa keperdataan yang menjadi kewenangan Pengadilan Negeri.

Akan tetapi, pertimbangan tersebut menimbulkan perdebatan dalam kajian hukum administrasi negara. Sebab, keberadaan sengketa hak atas tanah tidak secara otomatis menghapus kewenangan PTUN untuk melakukan pengujian terhadap tindakan pejabat pemerintahan.

Secara prinsip, PTUN tidak berwenang menentukan siapa pemilik tanah yang sah karena hal tersebut merupakan ranah hukum perdata. Namun, PTUN memiliki kewenangan untuk menguji apakah suatu tindakan pejabat pemerintahan telah dilakukan secara sah menurut hukum administrasi. Dengan kata lain, terdapat perbedaan antara menguji legalitas tindakan pemerintahan dan menentukan hak kepemilikan atas tanah.

Kepala Desa ketika menerbitkan Surat Keterangan Hibah tidak bertindak sebagai individu atau pihak dalam hubungan hukum privat, melainkan bertindak dalam kapasitasnya sebagai pejabat pemerintahan. Oleh karena itu, tindakan tersebut melekat dengan kewajiban administratif, yaitu harus berdasarkan kewenangan yang sah, mengikuti prosedur yang benar, serta tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam perspektif ini, PTUN seharusnya dapat memeriksa aspek administratif dari penerbitan surat tersebut. Pemeriksaan tersebut dapat mencakup:

1.apakah Kepala Desa memiliki kewenangan menerbitkan surat hibah;

2.apakah prosedur penerbitannya sesuai ketentuan;

3.apakah terdapat penyalahgunaan wewenang;

4.apakah terdapat cacat administrasi;

5.apakah surat tersebut diterbitkan berdasarkan fakta dan dokumen yang benar.

Dengan demikian, meskipun terdapat sengketa mengenai tanah, hal tersebut tidak serta-merta menjadikan PTUN kehilangan kewenangan. Sebab, objek pengujian PTUN bukanlah tanahnya, melainkan tindakan pejabat pemerintahan yang menerbitkan surat yang kemudian menimbulkan akibat hukum terhadap tanah tersebut.

Namun dalam praktiknya, Banyak Hakim PTUN tetap berhati-hati ketika suatu keputusan administrasi Menjadi dasar klaim kepemilikan tanah. Hakim PTUN sering berpendapat bahwa sebelum keabsahan surat keterangan hibah di nilai, terlebih dahulu harus di pastikan siapa yang mempunyai hak atas tanah tersebut. Olehnya Itu Hakim PTUN cenderung melihat adanya Sengketa Hak Yang Mendahului (voorvraag) Sehingga Menganggap Pengadilan Negeri harus menyelesaikannya terlebih dahulu melalui sengketa perdata.

Di sisi lain, Pengadilan Negeri tetap memiliki kewenangan apabila pokok persoalannya adalah:

1.siapa pemilik tanah yang sebenarnya;

2.apakah hibah tersebut sah menurut hukum perdata;

3.apakah pemberi hibah memiliki hak untuk menghibahkan tanah;

4.apakah terdapat pelanggaran terhadap hak ahli waris atau pihak lain.

Dengan demikian, terdapat dua ranah hukum yang berbeda tetapi saling berkaitan. PTUN berwenang menguji keabsahan tindakan administrasi Kepala Desa, sedangkan Pengadilan Negeri berwenang menentukan status hak keperdataan atas tanah.

Putusan PTUN yang menyatakan gugatan NO karena kompetensi absolut menunjukkan adanya pendekatan kehati-hatian dalam menjaga batas kewenangan antar lingkungan peradilan. Namun secara akademik, putusan tersebut tetap dapat diperdebatkan karena berpotensi mencampurkan antara sengketa administrasi dan sengketa kepemilikan.

Dalam negara hukum, setiap tindakan pemerintahan harus memiliki mekanisme pengawasan. Apabila keputusan atau tindakan pejabat pemerintahan tidak dapat diuji hanya karena menimbulkan akibat keperdataan yakni dampak atau konsekuensi hukum dalam hukum perdata yang timbul dari suatu perbuatan/perjanjian, maka akan terjadi ruang kosong dalam pengawasan terhadap penggunaan kewenangan publik.

Oleh karena itu, persoalan utama dalam perkara Surat Keterangan Hibah Kepala Desa bukan hanya mengenai siapa yang berhak atas tanah, tetapi juga mengenai sejauh mana tindakan pejabat pemerintahan dapat diuji oleh peradilan administrasi. Pemisahan yang jelas antara kewenangan PTUN dan Pengadilan Negeri menjadi penting agar tercipta kepastian hukum, perlindungan terhadap masyarakat, dan prinsip pemerintahan yang bertanggung jawab.




BACA JUGA BERITA TERKAIT:

-Hukum Harus Berpihak Kepada Masyarakat?Tidak. Hukum Harus Berpihak Kepada Keadilan

-Ketika Bermasalah, Ketidaktahuan Hukum Bukan Alasan Pemaaf.

-Ketika Hukum Adat Berhadapan Hukum Positif: Antara Legitimasi Sosial Dan Kepastian Hukum

-Sebuah Ironi: Paradigma KUHP Baru Dan Keadilan Yang Sesungguhnya


 

0 komentar:

Posting Komentar