Oleh: Erawan Laata
ewanchannel.blogspot.com;- KUHP Baru Indonesia dibangun di atas paradigma hukum pidana modern yang menekankan keadilan restoratif, keadilan korektif, dan keadilan rehabilitatif. Paradigma ini berupaya menggeser orientasi hukum pidana dari sekadar menghukum menuju pemulihan hubungan sosial, perbaikan pelaku, dan pemulihan kerugian yang dialami korban. Secara teoritis, pendekatan ini merupakan kemajuan karena memandang kejahatan tidak hanya sebagai pelanggaran terhadap negara, tetapi juga sebagai gangguan terhadap keseimbangan masyarakat.
Namun, di sinilah letak ironi yang menarik untuk dikaji. Ketiga konsep tersebut sering kali diposisikan sebagai bentuk keadilan yang ideal, padahal keadilan yang sesungguhnya tidak selalu identik dengan pemulihan, perbaikan, atau rehabilitasi. Dalam banyak kasus, masyarakat justru memandang keadilan sebagai pemberian konsekuensi yang setimpal terhadap pelaku atas perbuatannya.
Bagi korban, keadilan bukan hanya soal pelaku meminta maaf atau menjalani rehabilitasi. Keadilan sering kali dimaknai sebagai pengakuan atas penderitaan yang dialami dan adanya pertanggungjawaban yang proporsional. Ketika perhatian hukum lebih banyak diarahkan pada pemulihan pelaku, muncul kekhawatiran bahwa kepentingan korban dan rasa keadilan masyarakat menjadi terpinggirkan.
Ironi lainnya adalah bahwa konsep keadilan restoratif lahir dari asumsi bahwa konflik dapat diselesaikan melalui dialog dan pemulihan hubungan. Padahal, tidak semua tindak pidana meninggalkan ruang yang cukup untuk rekonsiliasi. Pada kejahatan yang menimbulkan penderitaan besar, kerugian publik yang luas, atau pelanggaran terhadap kepercayaan masyarakat, pemulihan hubungan tidak selalu mampu menjawab tuntutan keadilan.
Secara filosofis, keadilan yang sesungguhnya tidak dapat direduksi hanya pada satu paradigma. Keadilan mengandung unsur kepastian hukum, kemanfaatan, dan moralitas secara bersamaan. Ada kalanya keadilan menuntut pemulihan, tetapi ada kalanya pula keadilan menuntut hukuman yang tegas. Oleh karena itu, menjadikan keadilan restoratif, korektif, dan rehabilitatif sebagai orientasi utama tanpa mempertimbangkan dimensi keadilan lainnya dapat menimbulkan ketimpangan dalam pemaknaan keadilan itu sendiri.
Pada akhirnya, pertanyaan yang perlu diajukan bukanlah apakah keadilan restoratif, korektif, dan rehabilitatif itu baik atau buruk. Pertanyaannya adalah: apakah paradigma tersebut selalu mampu menghadirkan keadilan yang dirasakan oleh korban, masyarakat, dan pelaku secara bersamaan?
Di sinilah ironinya. KUHP Baru berusaha memanusiakan hukum pidana melalui pemulihan dan perbaikan, tetapi keadilan yang sesungguhnya tidak selalu identik dengan memulihkan; terkadang keadilan juga menuntut ketegasan, pertanggungjawaban, dan pemberian konsekuensi yang setimpal atas suatu perbuatan. Tanpa keseimbangan antara pemulihan dan akuntabilitas, paradigma modern hukum pidana berisiko menjauh dari rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat.
Berita Terkait:
Terima Kasih untuk Tersangka Korupsi? Menimbang Etika Apresiasi di Tengah Krisis Integritas.
HukumHarus Berpihak Kepada Masyarakat? Tidak. Hukum Harus Berpihak Keadilan.
Ketika Hukum Adat Berhadapan Hukum Positif : Antara Legitimasi Sosial Dan Kepastian Hukum.







0 komentar:
Posting Komentar