About

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Pages

Minggu, 28 Juni 2026

Sebuah Kesyukuran Bisa Di Pertemukan Sosok Akademisi inspiratif, Ismail Suardi Wekke, Ph.D.

Oleh: Erawan La'ata

ewanchannel.blogspot.com;-  Dalam perjalanan hidup, tidak semua orang memiliki kesempatan untuk bertemu, apalagi menjalin kedekatan dengan sosok akademisi yang memiliki dedikasi besar terhadap dunia ilmu pengetahuan. Salah satu anugerah yang sangat saya syukuri adalah dapat mengenal dan dekat dengan Ismail Suardi Wekke, Ph.D.

Beliau bukan hanya seorang akademisi yang produktif, tetapi juga sosok yang rendah hati, terbuka, dan selalu mendorong generasi muda untuk terus belajar, meneliti, serta menghasilkan karya ilmiah yang bermanfaat bagi masyarakat. Dari setiap diskusi dan interaksi bersama beliau, saya menyadari bahwa ilmu pengetahuan bukan sekadar untuk mengejar gelar, melainkan menjadi jalan untuk memberikan kontribusi nyata bagi bangsa dan kemanusiaan.

Kedekatan ini menjadi kesempatan berharga bagi saya untuk melihat secara langsung bagaimana seorang akademisi membangun tradisi berpikir kritis, memperluas jejaring kolaborasi, dan tetap konsisten menebarkan semangat literasi. Beliau menunjukkan bahwa kesuksesan di dunia akademik lahir dari kerja keras, kedisiplinan, serta kemauan untuk terus belajar tanpa mengenal batas.

Saya berharap semangat akademik, etos kerja, dan kecintaan beliau terhadap dunia riset dapat "menular" kepada saya. Semoga saya juga mampu mengikuti jejak beliau dalam menghasilkan karya-karya ilmiah, membangun kolaborasi yang luas, serta memberikan manfaat bagi lingkungan akademik dan masyarakat. Walaupun memang itu bukan pekerjaan yang mudah untuk bisa seperti beliau. 

Saya percaya bahwa setiap pertemuan membawa hikmah. Bertemu dengan Prof. Ismail Suardi Wekke, Ph.D. menjadi salah satu nikmat yang patut saya syukuri. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan kesehatan, keberkahan, dan umur panjang kepada beliau agar terus menginspirasi banyak orang melalui ilmu dan pengabdiannya.

Tidak semua pertemuan berakhir menjadi kenangan, ada Juga yang menjelma menjadi arah. Semoga jejak ilmu yang beliau tinggalkan menjadi cahaya dalam setiap langkah saya, dan semangat akademiknya tumbuh menjadi bagian dari perjalanan hidup yang terus memberi manfaat.

Saya percaya bahwa warisan terbesar seorang akademisi bukanlah gelar, melainkan inspirasi yang terus hidup di hati para pembelajarnya.

Semoga saya diberikan kesempatan untuk terus belajar, berkembang, dan suatu hari nanti mampu meneruskan semangat keilmuan yang beliau teladankan. Aamiin.


Wasallam..!!! 

Sabtu, 27 Juni 2026

Mengulang Sejarah? Dari Juara Euro 2024 Menuju Mimpi Piala Dunia 2026.



ewanchannel.blogsoot.com;-   Sejarah pernah mencatat sebuah kisah emas yang sulit dilupakan. Pada 2008, Timnas Spanyol mengakhiri penantian panjang dengan menjuarai Euro setelah mengalahkan Jerman di partai final. Gelar itu bukan sekadar trofi, melainkan awal dari lahirnya salah satu dinasti terbesar dalam sejarah sepak bola dunia.

Dua tahun berselang, La Roja kembali menorehkan tinta emas. Di Piala Dunia 2010, Spanyol berhasil mengangkat trofi dunia untuk pertama kalinya setelah menundukkan Belanda lewat gol bersejarah Andrés Iniesta. Era itu kemudian disempurnakan dengan gelar Euro 2012, menjadikan Spanyol satu-satunya negara yang mampu menjuarai Euro, Piala Dunia, lalu Euro secara beruntun.

Kini, sejarah seperti menghadirkan sebuah kebetulan yang menarik. Spanyol kembali memasuki Piala Dunia dengan status juara Eropa setelah menjuarai Euro 2024. Generasi baru yang dipimpin pemain-pemain muda berbakat seperti Lamine Yamal, Pedri, Nico Williams, serta didukung pemain berpengalaman, membawa optimisme bahwa La Roja kembali memiliki formula untuk menjadi juara dunia.

Pertanyaannya, apakah sejarah akan kembali terulang?

Secara kualitas, Spanyol memiliki semua syarat untuk bersaing di level tertinggi. Permainan berbasis penguasaan bola kini dipadukan dengan kecepatan serangan, kreativitas di lini depan, dan organisasi pertahanan yang semakin solid. Di bawah arahan pelatih Luis de la Fuente, La Roja tampil lebih fleksibel dibanding generasi sebelumnya tanpa kehilangan identitas sepak bolanya.

Namun, mengulang pencapaian 2010 tentu bukan perkara mudah. Persaingan di Piala Dunia jauh lebih ketat dengan hadirnya tim-tim kuat seperti Argentina, Prancis, Brasil, Inggris, hingga Portugal. Sedikit kesalahan di fase gugur bisa mengakhiri perjalanan sebuah tim, sekuat apa pun mereka.

Meski demikian, sejarah memberikan harapan. Delapan belas tahun lalu, Spanyol datang ke Piala Dunia sebagai juara Eropa dan akhirnya menjadi juara dunia. Kini, dengan status yang sama setelah mengangkat trofi Euro 2024, publik kembali bertanya: apakah La Roja sedang menulis babak baru dari kisah yang pernah mengubah sejarah sepak bola dunia?

Jawabannya hanya akan terungkap di lapangan. Tetapi satu hal yang pasti, generasi emas baru Spanyol memiliki kesempatan untuk mengubah mimpi menjadi kenyataan dan mengulang kisah legendaris yang pernah mereka ciptakan pada 2010.

Jumat, 26 Juni 2026

Spanyol vs Uruguay – Duel Tradisi Juara Dunia, La Furia Roja Diunggulkan dalam Laga Sarat Gengsi

 


Ewanchannel. blogspot. com;-   Pertandingan antara Tim nasional sepak bola Spanyol melawan Tim nasional sepak bola Uruguay selalu menghadirkan daya tarik tersendiri. Kedua negara merupakan kekuatan tradisional sepak bola dunia yang memiliki sejarah panjang, karakter permainan berbeda, serta deretan prestasi di level internasional. Spanyol dikenal dengan permainan berbasis penguasaan bola dan kreativitas, sedangkan Uruguay identik dengan semangat juang tinggi, pertahanan disiplin, serta efektivitas dalam memanfaatkan peluang.

Meski tidak sesering bertemu dibandingkan rival di benua masing-masing, setiap pertemuan Spanyol dan Uruguay hampir selalu berlangsung ketat dan sarat gengsi. Laga ini diprediksi kembali menjadi ujian kualitas bagi kedua tim dalam mengukur kesiapan menghadapi kompetisi internasional berikutnya.

Jejak Pertemuan

Secara keseluruhan, Spanyol memiliki catatan yang lebih baik dalam rekor pertemuan melawan Uruguay. Dalam beberapa perjumpaan terakhir, La Furia Roja mampu meraih hasil positif dengan mengandalkan dominasi permainan dan kualitas individu pemainnya.

Beberapa pertemuan yang cukup dikenang antara lain:

1950 – Uruguay 2-2 Spanyol (Piala Dunia)

1990 – Uruguay 0-0 Spanyol (Laga Persahabatan)

2013 – Spanyol 2-2 Uruguay (Spanyol menang adu penalti pada laga persahabatan)

2022 – Spanyol 2-0 Uruguay (Laga Persahabatan)

Meski Spanyol lebih unggul dalam statistik pertemuan modern, Uruguay tetap memiliki sejarah besar sebagai tim yang mampu memberikan kejutan kepada siapa pun.

Kondisi Terkini Kedua Tim

Spanyol

Spanyol memasuki pertandingan dengan modal regenerasi yang berjalan sangat baik. Kombinasi pemain muda berbakat dan pemain berpengalaman membuat permainan mereka semakin dinamis. Pola penguasaan bola cepat, pressing tinggi, dan kreativitas di lini tengah menjadi senjata utama.

Selain kuat dalam membangun serangan dari belakang, Spanyol kini juga lebih fleksibel dalam melakukan transisi sehingga tidak lagi hanya bergantung pada penguasaan bola semata.

Uruguay

Uruguay tetap mempertahankan identitasnya sebagai tim yang tangguh secara fisik dan disiplin secara taktik. Mereka dikenal memiliki organisasi pertahanan yang solid serta kemampuan menyerang balik dengan cepat.

Generasi baru Uruguay juga mulai menunjukkan kualitas tinggi sehingga tim ini tidak lagi hanya bergantung pada pemain senior. Kecepatan para penyerang muda menjadi ancaman serius bagi lini belakang lawan. 

Duel yang Patut Dinantikan

Pertandingan ini diprediksi berlangsung menarik karena mempertemukan dua filosofi sepak bola yang berbeda.

Spanyol akan berusaha mendominasi penguasaan bola sejak awal pertandingan melalui sirkulasi umpan cepat. Sebaliknya, Uruguay kemungkinan memilih bermain lebih rapat, menunggu kesalahan lawan, lalu melancarkan serangan balik yang cepat dan langsung mengarah ke pertahanan Spanyol.

Jika Spanyol mampu mencetak gol lebih dulu, pertandingan kemungkinan akan berada dalam kendali mereka. Namun apabila Uruguay mampu bertahan hingga pertengahan babak kedua, peluang terciptanya kejutan akan semakin besar. 

Secara kualitas skuad, kedalaman pemain, dan performa dalam beberapa tahun terakhir, Spanyol sedikit lebih diunggulkan. Namun Uruguay merupakan tim yang terkenal sulit dikalahkan, terutama saat menghadapi lawan yang lebih dominan dalam penguasaan bola.

Pertandingan diperkirakan berlangsung ketat dengan banyak duel di lini tengah. Spanyol diprediksi lebih banyak menguasai bola, sedangkan Uruguay mengandalkan efektivitas dalam memanfaatkan peluang.

Prediksi Skor

Spanyol 2-1 Uruguay

Spanyol diprediksi mampu menguasai jalannya pertandingan dan menciptakan lebih banyak peluang. Namun Uruguay memiliki kapasitas untuk memberikan perlawanan sengit hingga menit-menit akhir. Dengan kualitas individu dan variasi serangan yang dimiliki, La Furia Roja diperkirakan mampu mengamankan kemenangan tipis dalam laga yang dipenuhi tensi dan gengsi tinggi.

Senin, 22 Juni 2026

Ketika Prosedur Dikesampingkan: Bukan Hanya Keadilan yang Terancam, tetapi Juga Masa Depan Pendidikan Hukum.

 

                          Oleh: Erawan Laata

ewanchannel.blogspot.com;-  Di ruang-ruang kuliah fakultas hukum, mahasiswa diajarkan bahwa negara hukum (rechtstaat) berdiri di atas prinsip due process of law. Setiap tindakan aparat penegak hukum harus tunduk pada prosedur yang telah ditetapkan undang-undang. Prosedur bukan sekadar formalitas administratif, melainkan pagar yang membatasi kekuasaan agar tidak berubah menjadi kesewenang-wenangan.

Namun, pelajaran yang diterima mahasiswa di bangku kuliah sering kali berhadapan dengan realitas yang berbeda di lapangan. Polemik terkait dugaan penangkapan paksa terhadap Roy Suryo dan dr. Tifa memunculkan pertanyaan serius mengenai konsistensi penegakan hukum terhadap prinsip-prinsip prosedural. Jika benar terdapat tindakan paksa yang dilakukan tanpa didahului pemanggilan secara patut sebagaimana lazimnya diatur dalam hukum acara pidana, maka yang dipertaruhkan bukan hanya hak individu yang bersangkutan, tetapi juga kredibilitas sistem hukum itu sendiri.

Dalam negara hukum, tujuan tidak boleh menghalalkan cara. Sehebat apa pun alasan penegak hukum, prosedur tetap harus dihormati. Sebab hukum tidak hanya menuntut hasil yang benar, tetapi juga proses yang benar. Ketika prosedur diabaikan, hukum kehilangan legitimasi moralnya dan berpotensi berubah menjadi instrumen kekuasaan semata.

Yang lebih mengkhawatirkan adalah dampaknya terhadap pendidikan hukum. Mahasiswa hukum diajarkan bahwa pemanggilan merupakan tahapan penting sebelum tindakan yang lebih koersif dilakukan, kecuali dalam keadaan tertentu yang secara tegas diatur undang-undang. Namun ketika praktik yang dipertontonkan kepada publik justru terkesan berbeda dengan teori yang diajarkan, maka lahirlah krisis kepercayaan terhadap hukum sebagai sebuah ilmu.

Mahasiswa kemudian bertanya: apakah hukum yang dipelajari di kampus hanya berlaku di dalam buku? Apakah prosedur hanya penting untuk ujian, tetapi dapat dikesampingkan dalam praktik? Pertanyaan-pertanyaan seperti ini merupakan alarm serius bagi dunia pendidikan hukum. Sebab ketika hukum tidak lagi dipraktikkan sesuai dengan prinsip yang diajarkan, maka yang sedang mengalami erosi bukan hanya kepercayaan masyarakat, tetapi juga otoritas akademik hukum itu sendiri.

Penegakan hukum yang mengabaikan prosedur mungkin terlihat efektif dalam jangka pendek, tetapi dalam jangka panjang justru merusak fondasi negara hukum. Kepercayaan publik tidak dibangun oleh seberapa cepat aparat bertindak, melainkan oleh seberapa taat aparat terhadap hukum yang mereka tegakkan.

Karena itu, polemik ini seharusnya menjadi momentum evaluasi. Jika terdapat dugaan pelanggaran prosedur, maka harus diuji secara terbuka dan objektif. Negara hukum tidak boleh takut dikritik, sebab kritik adalah bagian dari mekanisme koreksi dalam demokrasi. Hukum yang baik bukan hukum yang kebal dari pertanyaan, melainkan hukum yang mampu mempertanggungjawabkan setiap tindakannya sesuai prosedur.

Akibatnya, ketika prosedur dikesampingkan, yang terancam bukan hanya hak warga negara. Yang terancam adalah kepercayaan masyarakat terhadap hukum, kewibawaan institusi penegak hukum, dan bahkan masa depan pendidikan hukum yang selama ini mengajarkan bahwa keadilan hanya dapat lahir melalui proses yang benar.



BACA JUGA BERITA TERKAIT:

Sebuah Ironi: Paradigma KUHP Baru Dan Keadilan Yang Sesungguhnya.

DiMana Letak Kewarasan Bernegara? Saat Lebih Dari 82% Pendapatan Tertinggi Negara Dari Pajak Rakyat.

Terima Kasih Untuk Tersangka Korupsi ! Menimbang Etika Apresiasi Di Tengah Kris Integritas.

Anomali Materai Dalam Perjanjian: Di Wajibkan Negara,Tetapi Tidak Memiliki Kekuatan Hukum Dalam Sebuah Perjanjian.




Jumat, 19 Juni 2026

Perdebatan Kompetensi Absolut Peradilan: Menguji Keabsahan Surat Keterangan Hibah Kepala Desa, Kewenangan PTUN atau Pengadilan Negeri?



Oleh: Erawan Laata
(Mahasiswa Hukum Tata Negara IAI Rawa Aopa)


ewanchannel.blogspot.com;-  Sengketa mengenai keabsahan Surat Keterangan Hibah yang diterbitkan oleh Kepala Desa merupakan salah satu persoalan hukum yang memperlihatkan adanya irisan antara hukum administrasi negara dan hukum perdata. Permasalahan utama dalam perkara tersebut adalah menentukan apakah pengujian terhadap surat yang diterbitkan oleh Kepala Desa merupakan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau justru menjadi kewenangan Pengadilan Negeri (PN) karena berkaitan dengan sengketa hak atas tanah.

Dalam suatu perkara, pihak yang merasa dirugikan mengajukan gugatan ke PTUN dengan alasan bahwa Surat Keterangan Hibah yang diterbitkan oleh Kepala Desa merupakan bentuk keputusan atau tindakan administrasi pemerintahan. Penggugat berpendapat bahwa Kepala Desa dalam menerbitkan surat tersebut bertindak sebagai pejabat pemerintahan yang menggunakan kewenangan publik, sehingga legalitas penerbitannya harus dapat diuji melalui mekanisme hukum administrasi.

Argumentasi penggugat berangkat dari pemahaman bahwa yang dipersoalkan bukan semata-mata siapa pemilik tanah yang sah, melainkan apakah Kepala Desa telah menjalankan kewenangannya sesuai dengan prinsip hukum administrasi negara. Apakah Kepala Desa memiliki kewenangan untuk menerbitkan surat tersebut, apakah prosedurnya telah sesuai aturan, apakah data dan dokumen pendukungnya benar, serta apakah penerbitannya memenuhi prinsip Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Namun, dalam proses pemeriksaan, PTUN menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO) dengan alasan tidak termasuk dalam kompetensi absolut PTUN. Pertimbangan tersebut didasarkan pada pandangan bahwa inti dari sengketa bukanlah sekadar tindakan administratif Kepala Desa, melainkan mengenai hak kepemilikan atas tanah yang menjadi objek hibah.

Menurut perspektif tersebut, Surat Keterangan Hibah hanyalah alat atau dasar yang digunakan seseorang untuk mengklaim hak atas tanah. Oleh karena itu, sebelum menilai sah atau tidaknya surat hibah tersebut, terlebih dahulu harus ditentukan apakah pemberi hibah memang memiliki hak atas tanah, apakah hibah tersebut dilakukan secara sah, dan siapa pihak yang berhak atas objek tanah tersebut. Persoalan demikian dianggap sebagai sengketa keperdataan yang menjadi kewenangan Pengadilan Negeri.

Akan tetapi, pertimbangan tersebut menimbulkan perdebatan dalam kajian hukum administrasi negara. Sebab, keberadaan sengketa hak atas tanah tidak secara otomatis menghapus kewenangan PTUN untuk melakukan pengujian terhadap tindakan pejabat pemerintahan.

Secara prinsip, PTUN tidak berwenang menentukan siapa pemilik tanah yang sah karena hal tersebut merupakan ranah hukum perdata. Namun, PTUN memiliki kewenangan untuk menguji apakah suatu tindakan pejabat pemerintahan telah dilakukan secara sah menurut hukum administrasi. Dengan kata lain, terdapat perbedaan antara menguji legalitas tindakan pemerintahan dan menentukan hak kepemilikan atas tanah.

Kepala Desa ketika menerbitkan Surat Keterangan Hibah tidak bertindak sebagai individu atau pihak dalam hubungan hukum privat, melainkan bertindak dalam kapasitasnya sebagai pejabat pemerintahan. Oleh karena itu, tindakan tersebut melekat dengan kewajiban administratif, yaitu harus berdasarkan kewenangan yang sah, mengikuti prosedur yang benar, serta tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam perspektif ini, PTUN seharusnya dapat memeriksa aspek administratif dari penerbitan surat tersebut. Pemeriksaan tersebut dapat mencakup:

1.apakah Kepala Desa memiliki kewenangan menerbitkan surat hibah;

2.apakah prosedur penerbitannya sesuai ketentuan;

3.apakah terdapat penyalahgunaan wewenang;

4.apakah terdapat cacat administrasi;

5.apakah surat tersebut diterbitkan berdasarkan fakta dan dokumen yang benar.

Dengan demikian, meskipun terdapat sengketa mengenai tanah, hal tersebut tidak serta-merta menjadikan PTUN kehilangan kewenangan. Sebab, objek pengujian PTUN bukanlah tanahnya, melainkan tindakan pejabat pemerintahan yang menerbitkan surat yang kemudian menimbulkan akibat hukum terhadap tanah tersebut.

Namun dalam praktiknya, Banyak Hakim PTUN tetap berhati-hati ketika suatu keputusan administrasi Menjadi dasar klaim kepemilikan tanah. Hakim PTUN sering berpendapat bahwa sebelum keabsahan surat keterangan hibah di nilai, terlebih dahulu harus di pastikan siapa yang mempunyai hak atas tanah tersebut. Olehnya Itu Hakim PTUN cenderung melihat adanya Sengketa Hak Yang Mendahului (voorvraag) Sehingga Menganggap Pengadilan Negeri harus menyelesaikannya terlebih dahulu melalui sengketa perdata.

Di sisi lain, Pengadilan Negeri tetap memiliki kewenangan apabila pokok persoalannya adalah:

1.siapa pemilik tanah yang sebenarnya;

2.apakah hibah tersebut sah menurut hukum perdata;

3.apakah pemberi hibah memiliki hak untuk menghibahkan tanah;

4.apakah terdapat pelanggaran terhadap hak ahli waris atau pihak lain.

Dengan demikian, terdapat dua ranah hukum yang berbeda tetapi saling berkaitan. PTUN berwenang menguji keabsahan tindakan administrasi Kepala Desa, sedangkan Pengadilan Negeri berwenang menentukan status hak keperdataan atas tanah.

Putusan PTUN yang menyatakan gugatan NO karena kompetensi absolut menunjukkan adanya pendekatan kehati-hatian dalam menjaga batas kewenangan antar lingkungan peradilan. Namun secara akademik, putusan tersebut tetap dapat diperdebatkan karena berpotensi mencampurkan antara sengketa administrasi dan sengketa kepemilikan.

Dalam negara hukum, setiap tindakan pemerintahan harus memiliki mekanisme pengawasan. Apabila keputusan atau tindakan pejabat pemerintahan tidak dapat diuji hanya karena menimbulkan akibat keperdataan yakni dampak atau konsekuensi hukum dalam hukum perdata yang timbul dari suatu perbuatan/perjanjian, maka akan terjadi ruang kosong dalam pengawasan terhadap penggunaan kewenangan publik.

Oleh karena itu, persoalan utama dalam perkara Surat Keterangan Hibah Kepala Desa bukan hanya mengenai siapa yang berhak atas tanah, tetapi juga mengenai sejauh mana tindakan pejabat pemerintahan dapat diuji oleh peradilan administrasi. Pemisahan yang jelas antara kewenangan PTUN dan Pengadilan Negeri menjadi penting agar tercipta kepastian hukum, perlindungan terhadap masyarakat, dan prinsip pemerintahan yang bertanggung jawab.




BACA JUGA BERITA TERKAIT:

-Hukum Harus Berpihak Kepada Masyarakat?Tidak. Hukum Harus Berpihak Kepada Keadilan

-Ketika Bermasalah, Ketidaktahuan Hukum Bukan Alasan Pemaaf.

-Ketika Hukum Adat Berhadapan Hukum Positif: Antara Legitimasi Sosial Dan Kepastian Hukum

-Sebuah Ironi: Paradigma KUHP Baru Dan Keadilan Yang Sesungguhnya


 

Jumat, 12 Juni 2026

Sebuah Ironi: Paradigma KUHP Baru dan Keadilan yang Sesungguhnya.



Oleh: Erawan Laata


ewanchannel.blogspot.com;-  KUHP Baru Indonesia dibangun di atas paradigma hukum pidana modern yang menekankan keadilan restoratif, keadilan korektif, dan keadilan rehabilitatif. Paradigma ini berupaya menggeser orientasi hukum pidana dari sekadar menghukum menuju pemulihan hubungan sosial, perbaikan pelaku, dan pemulihan kerugian yang dialami korban. Secara teoritis, pendekatan ini merupakan kemajuan karena memandang kejahatan tidak hanya sebagai pelanggaran terhadap negara, tetapi juga sebagai gangguan terhadap keseimbangan masyarakat.

Namun, di sinilah letak ironi yang menarik untuk dikaji. Ketiga konsep tersebut sering kali diposisikan sebagai bentuk keadilan yang ideal, padahal keadilan yang sesungguhnya tidak selalu identik dengan pemulihan, perbaikan, atau rehabilitasi. Dalam banyak kasus, masyarakat justru memandang keadilan sebagai pemberian konsekuensi yang setimpal terhadap pelaku atas perbuatannya.

Bagi korban, keadilan bukan hanya soal pelaku meminta maaf atau menjalani rehabilitasi. Keadilan sering kali dimaknai sebagai pengakuan atas penderitaan yang dialami dan adanya pertanggungjawaban yang proporsional. Ketika perhatian hukum lebih banyak diarahkan pada pemulihan pelaku, muncul kekhawatiran bahwa kepentingan korban dan rasa keadilan masyarakat menjadi terpinggirkan.

Ironi lainnya adalah bahwa konsep keadilan restoratif lahir dari asumsi bahwa konflik dapat diselesaikan melalui dialog dan pemulihan hubungan. Padahal, tidak semua tindak pidana meninggalkan ruang yang cukup untuk rekonsiliasi. Pada kejahatan yang menimbulkan penderitaan besar, kerugian publik yang luas, atau pelanggaran terhadap kepercayaan masyarakat, pemulihan hubungan tidak selalu mampu menjawab tuntutan keadilan.

Secara filosofis, keadilan yang sesungguhnya tidak dapat direduksi hanya pada satu paradigma. Keadilan mengandung unsur kepastian hukum, kemanfaatan, dan moralitas secara bersamaan. Ada kalanya keadilan menuntut pemulihan, tetapi ada kalanya pula keadilan menuntut hukuman yang tegas. Oleh karena itu, menjadikan keadilan restoratif, korektif, dan rehabilitatif sebagai orientasi utama tanpa mempertimbangkan dimensi keadilan lainnya dapat menimbulkan ketimpangan dalam pemaknaan keadilan itu sendiri.

Pada akhirnya, pertanyaan yang perlu diajukan bukanlah apakah keadilan restoratif, korektif, dan rehabilitatif itu baik atau buruk. Pertanyaannya adalah: apakah paradigma tersebut selalu mampu menghadirkan keadilan yang dirasakan oleh korban, masyarakat, dan pelaku secara bersamaan?

Di sinilah ironinya. KUHP Baru berusaha memanusiakan hukum pidana melalui pemulihan dan perbaikan, tetapi keadilan yang sesungguhnya tidak selalu identik dengan memulihkan; terkadang keadilan juga menuntut ketegasan, pertanggungjawaban, dan pemberian konsekuensi yang setimpal atas suatu perbuatan. Tanpa keseimbangan antara pemulihan dan akuntabilitas, paradigma modern hukum pidana berisiko menjauh dari rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat.



Berita Terkait:

Di Mana Letak Kewarasan Bernegara?: Saat Lebih 82% Pendapatan Tertinggi Negara Berasal Dari Pajak Rakyat.

Terima Kasih untuk Tersangka Korupsi? Menimbang Etika Apresiasi di Tengah Krisis Integritas.

HukumHarus Berpihak Kepada Masyarakat? Tidak. Hukum Harus Berpihak Keadilan.

Ketika Hukum Adat Berhadapan Hukum Positif : Antara Legitimasi Sosial Dan Kepastian Hukum. 











Rabu, 10 Juni 2026

Di Mana Letak Kewarasan Bernegara?: Di Saat Lebih Dari 82% Pendapatan Tertinggi Negara Berasal dari Pajak Rakyat.


Oleh: Erawan Laata


ewanchannel.blogspot.com;- Pajak merupakan instrumen yang sah dan penting dalam kehidupan bernegara. Melalui pajak, negara memperoleh dana untuk membiayai pembangunan, menyediakan layanan publik, serta menjalankan berbagai program kesejahteraan. Namun, ketika sebagian besar pendapatan negara bertumpu pada pajak yang dibayarkan rakyat, muncul sebuah ironi yang patut dipertanyakan.

Indonesia dikenal sebagai negara yang kaya akan sumber daya alam. Kekayaan mineral, hasil hutan, perikanan, perkebunan, hingga potensi maritim yang melimpah seharusnya menjadi modal besar bagi negara untuk menciptakan kemandirian fiskal. Namun dalam kenyataannya, porsi terbesar pendapatan negara justru berasal dari pajak yang dipungut dari aktivitas ekonomi masyarakat.

Ironi ini semakin terasa ketika masyarakat masih menghadapi berbagai persoalan mendasar, mulai dari tingginya biaya hidup, terbatasnya lapangan pekerjaan, kualitas pelayanan publik yang belum merata, hingga kesenjangan sosial yang masih nyata.

Ketika lebih dari 82% pendapatan negara bersumber dari pajak rakyat, muncul pertanyaan yang layak direnungkan: apakah negara sedang membangun kekuatan ekonomi yang mandiri, atau justru semakin bergantung pada kontribusi rakyatnya?

Pajak memang merupakan instrumen utama pembiayaan negara modern. Tidak ada yang salah dengan pajak. Yang menjadi persoalan adalah ketika negara begitu bergantung pada pajak, sementara masyarakat masih bergulat dengan tingginya biaya hidup, terbatasnya lapangan pekerjaan, dan berbagai persoalan kesejahteraan yang belum terselesaikan.

Di sinilah pertanyaan tentang kewarasan bernegara menjadi relevan. Kewarasan bernegara bukan diukur dari seberapa besar negara mampu memungut pajak, melainkan dari seberapa efektif negara mengelola kekayaan yang dimilikinya untuk mengurangi beban rakyat. Negara yang kaya sumber daya alam, memiliki potensi ekonomi yang besar, dan menguasai berbagai sektor strategis semestinya tidak menjadikan pajak sebagai satu-satunya tumpuan utama pendapatan.

Lebih jauh, rakyat pada dasarnya membayar pajak dengan harapan memperoleh pelayanan publik yang berkualitas, pendidikan yang terjangkau, kesehatan yang memadai, infrastruktur yang baik, serta jaminan kesejahteraan yang nyata. Ketika manfaat tersebut belum dirasakan secara merata, maka wajar jika muncul pertanyaan kritis mengenai arah kebijakan fiskal negara.

Ironinya, hampir setiap aktivitas masyarakat mengandung unsur pajak. Dari bekerja, berbelanja, memiliki kendaraan, membeli rumah, hingga mengonsumsi berbagai barang dan jasa, semuanya menjadi objek penerimaan negara. Di satu sisi, negara membutuhkan penerimaan untuk menjalankan roda pemerintahan. Namun di sisi lain, rakyat membutuhkan bukti bahwa kontribusi mereka benar-benar dikelola untuk kepentingan publik, bukan sekadar memenuhi target penerimaan tahunan.

Karena itu, pertanyaan "Di mana letak kewarasan bernegara?" bukanlah bentuk penolakan terhadap pajak. Pertanyaan tersebut merupakan kritik terhadap cara negara memandang rakyat. Apakah rakyat hanya dilihat sebagai objek penerimaan negara, atau sebagai subjek utama yang harus disejahterakan oleh negara?

Dengan demikian, negara yang waras bukanlah negara yang bangga karena berhasil memungut pajak dalam jumlah besar. Negara yang waras adalah negara yang mampu membuktikan bahwa setiap rupiah pajak yang dibayarkan rakyat kembali kepada rakyat dalam bentuk keadilan, kesejahteraan, dan kemakmuran bersama. Sebab tujuan akhir bernegara bukanlah mengumpulkan pajak sebanyak-banyaknya, melainkan menghadirkan kesejahteraan sebesar-besarnya bagi seluruh rakyat.


BACA JUGA:

Cetak 438 Sarjana Baru, IAI Rawa Aopa Konawe Selatan Gelar Wisuda Ke-VII.

BACA JUGA:

Internasionalisasi Kampus, IAI Rawa Aopa Konawe Selatan Sambut Baik Kemitraan RI-Prancis

BACA JUGA:

Daftar Harga BBM Terbaru Per 10 Juni 2026, Pertamax Naik Jadi Rp.16.250,-





Senin, 08 Juni 2026

Terima Kasih untuk Tersangka Korupsi? Menimbang Etika Apresiasi di Tengah Krisis Integritas.


Oleh: Erawan Laata

[ Mahasiswa Hukum Tata Negara IAI Rawa Aopa ]

ewanchannel.blogspot.com;-  Akun media sosial Badan Gizi Nasional Republik Indonesia mendadak menghapus postingan ucapan terimakasih atas dedikasi yang sudah dilakukan tiga pucuk pimpinan mereka. Ketiganya adalah Dadan Hindayana, Letjend TNI (Purn) Lodewyk Pusung dan Irjend Pol (Purn) Sony Sonjaya. Alih-alih mendapat respon positif, postingan justru "dirujak" ribuan netizen.

Ucapan terima kasih yang disampaikan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) kepada mantan Kepala BGN, Dadang, di tengah proses hukum kasus dugaan korupsi yang menjeratnya, menimbulkan pertanyaan serius dari perspektif etika publik. Meskipun seseorang yang pernah menjabat dapat memiliki kontribusi tertentu terhadap institusi, penyampaian apresiasi kepada pihak yang sedang atau telah terlibat dalam perkara korupsi berpotensi menimbulkan persepsi yang problematis di ruang publik.

Klik Disini Untuk Menonton;

Dari sudut pandang etika pemerintahan, korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan pengkhianatan terhadap kepercayaan publik. Oleh karena itu, setiap bentuk penghormatan atau apresiasi yang diberikan kepada pelaku korupsi harus dipertimbangkan secara hati-hati. Masyarakat dapat menafsirkan ucapan terima kasih tersebut sebagai bentuk toleransi, pembenaran, atau bahkan normalisasi terhadap perilaku koruptif.

BACA JUGA: Anomali Materai Dalam Perjanjian: Diwajibkan Negara, Tetapi Tidak Memiliki Kekuatan Hukum Dalam Sebuah Prjanjian.

Secara etis, lembaga publik memiliki tanggung jawab untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat. Ketika seorang pejabat tersandung kasus korupsi, fokus utama seharusnya diarahkan pada penegakan akuntabilitas, bukan pada penguatan citra atau penghormatan terhadap individu yang sedang dipersoalkan secara hukum. Sebab, penghargaan yang diberikan pada momen yang tidak tepat dapat mengaburkan pesan moral bahwa korupsi adalah tindakan yang harus ditolak tanpa kompromi.

Di sisi lain, ada pula pandangan yang membedakan antara penghargaan atas jasa masa lalu dan pertanggungjawaban atas kesalahan yang dilakukan. Namun, dalam etika publik, waktu dan konteks memiliki arti penting. Apresiasi yang disampaikan ketika kasus korupsi masih menjadi perhatian publik berisiko melukai rasa keadilan masyarakat, terutama mereka yang menjadi pihak yang dirugikan oleh penyalahgunaan uang negara.

BACA JUGA: Siapkan Ajang Akademik Mahasiswa, Pimpinan IAI Rawa Aopa Dengan Satu University

Karena itu, persoalan ini bukan semata-mata soal boleh atau tidak mengucapkan terima kasih, melainkan soal sensitivitas moral dan pesan yang ingin disampaikan kepada publik. Dalam negara yang berkomitmen pada pemberantasan korupsi, integritas seharusnya menjadi nilai yang lebih tinggi daripada loyalitas personal. Apresiasi terhadap individu tidak boleh mengalahkan kewajiban untuk menegaskan bahwa korupsi tetap merupakan tindakan yang tidak dapat diterima, siapa pun pelakunya.

Pada akhirnya, pertanyaan etikanya sederhana: apakah ucapan terima kasih tersebut memperkuat budaya integritas atau justru mengaburkan batas antara prestasi dan pelanggaran? Jawaban atas pertanyaan itulah yang akan menentukan bagaimana publik menilai komitmen suatu lembaga terhadap nilai-nilai antikorupsi.

Sabtu, 06 Juni 2026

Mahasiswa Hukum Tata Negara: Penjaga Konstitusi dan Pilar Demokrasi



Oleh:Erawan Laata

ewanchannel.blogspot.com;- Di tengah dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara, mahasiswa Hukum Tata Negara memiliki peran yang sangat penting. Mereka bukan hanya mempelajari pasal-pasal dalam konstitusi, tetapi juga memahami bagaimana negara dijalankan, bagaimana kekuasaan dibatasi, serta bagaimana hak-hak warga negara dilindungi oleh hukum.

Sebagai mahasiswa Hukum Tata Negara, tugas utama bukan sekadar menghafal aturan perundang-undangan. Lebih dari itu, mereka dituntut untuk mampu berpikir kritis terhadap berbagai kebijakan publik yang lahir dari proses pemerintahan. Setiap kebijakan harus diuji berdasarkan prinsip konstitusi, keadilan, dan kepentingan masyarakat.

Hukum Tata Negara mengajarkan bahwa kekuasaan tidak boleh dijalankan tanpa batas. Karena itu, mahasiswa di bidang ini memiliki tanggung jawab moral dan akademik untuk mengawal tegaknya konstitusi serta memastikan bahwa penyelenggaraan negara tetap berada dalam koridor hukum. Mereka harus mampu menjadi suara kritis ketika terjadi penyimpangan terhadap prinsip-prinsip demokrasi dan negara hukum.

Di era modern, tantangan yang dihadapi mahasiswa Hukum Tata Negara semakin beragam. Mulai dari persoalan otonomi daerah, pemilu, hak asasi manusia, hingga perkembangan teknologi yang memengaruhi tata kelola pemerintahan. Semua itu membutuhkan pemahaman hukum yang kuat serta kemampuan analisis yang tajam.

BACA JUGA: Fokus Pada Peningkatan Kompetensi Mahasiswa, IAI Rawa Aopa Rintis Kerjasama Dengan Lembaga Nasional

Seorang mahasiswa Hukum Tata Negara yang ideal tidak hanya aktif di ruang kelas, tetapi juga peka terhadap persoalan masyarakat. Ia memahami bahwa hukum bukan sekadar teks dalam lembaran negara, melainkan instrumen untuk menciptakan keadilan, ketertiban, dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat.

BACA JUGA: BUMDes Desa Pelandia Kembangkan Usaha Peternakan Ayam Petelur Untuk Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

Pada akhirnya, mahasiswa Hukum Tata Negara adalah calon-calon pemikir, akademisi, praktisi, dan pemimpin masa depan yang akan turut menentukan arah perjalanan bangsa. Dengan ilmu yang dimiliki, mereka diharapkan mampu menjadi penjaga konstitusi, pengawal demokrasi, dan pelopor perubahan yang berlandaskan hukum.

"Mahasiswa Hukum Tata Negara bukan hanya belajar tentang negara, tetapi juga mempersiapkan diri untuk menjaga konstitusi dan memastikan hukum tetap menjadi panglima dalam kehidupan berbangsa dan bernegara."



Kamis, 04 Juni 2026

IPK Tinggi Bukan Takhta: Jangan Berbangga Dengan IPK Tinggi, Dunia Nyata Punya Aturan Berbeda.



 Oleh:Erawan Laata


ewanchannel.blogspot.com- Di bangku kuliah, banyak mahasiswa hidup dalam bayang-bayang angka. Setiap semester dipenuhi kecemasan tentang nilai, indeks prestasi, dan peringkat akademik. Seolah-olah masa depan hanya ditentukan oleh satu hal, IPK. Semakin tinggi IPK, semakin dianggap berhasil. Semakin rendah IPK, semakin dekat dengan kegagalan. Namun benarkah kehidupan sesederhana itu?

Faktanya, setelah toga dikenakan dan ijazah diterima, dunia tidak hanya melihat angka yang tertulis dalam transkrip nilai. Dunia kerja, masyarakat, dan kehidupan nyata menuntut kemampuan yang jauh lebih kompleks. Kemampuan berkomunikasi, bekerja sama, memimpin, beradaptasi, dan menyelesaikan masalah sering kali lebih menentukan daripada sekadar nilai akademik.

Bukan berarti IPK tidak penting. IPK adalah bukti bahwa seorang mahasiswa mampu menjalankan tanggung jawab akademiknya dengan baik. Namun, IPK hanyalah salah satu bagian dari perjalanan, bukan tujuan akhir. Angka yang tinggi tidak otomatis menjadikan seseorang bijaksana, kreatif, atau mampu menghadapi tantangan kehidupan.

Sejarah telah menunjukkan bahwa banyak orang sukses tidak selalu berasal dari deretan mahasiswa dengan IPK tertinggi. Mereka berhasil karena memiliki keberanian untuk belajar dari kegagalan, kemauan untuk terus berkembang, serta kemampuan melihat peluang yang tidak dilihat orang lain. Mereka memahami bahwa pendidikan bukan hanya tentang menghafal teori, tetapi juga tentang membentuk cara berpikir dan karakter.

Ironisnya, ada mahasiswa yang rela mengorbankan pengalaman, organisasi, relasi, bahkan kesehatan mental demi mengejar angka sempurna. Mereka lupa bahwa kampus bukan pabrik pencetak nilai, melainkan ruang untuk membangun diri. Sebab, seorang sarjana tidak hanya diharapkan pintar menjawab soal, tetapi juga mampu menjawab persoalan yang ada di masyarakat.

Pada akhirnya, yang akan dikenang bukanlah berapa IPK yang pernah dimiliki, melainkan apa yang telah dilakukan dengan ilmu yang dimiliki. Gelar dapat membuka pintu, tetapi kemampuan dan karakterlah yang membuat seseorang tetap berada di dalamnya.

Maka, kejarlah IPK setinggi mungkin, tetapi jangan jadikan itu satu-satunya ukuran keberhasilan. Bangun keterampilan, perluas wawasan, perkuat integritas, dan perbanyak pengalaman. Karena ketika wisuda tiba, dunia tidak hanya bertanya seberapa tinggi nilai yang kamu raih, tetapi juga seberapa besar manfaat yang mampu kamu berikan.

Sebab pada akhirnya, kehidupan tidak dimenangkan oleh mereka yang memiliki transkrip terbaik, melainkan oleh mereka yang mampu mengubah ilmu menjadi karya, pengalaman menjadi pelajaran, dan kesempatan menjadi kebermanfaatan.



Rabu, 03 Juni 2026

Hukum Harus Berpihak kepada Masyarakat? Tidak. Hukum Harus Berpihak kepada Keadilan.

 


Oleh:Erawan Laata    

Ungkapan bahwa "hukum harus berpihak kepada masyarakat" sering kali terdengar dalam berbagai diskusi publik.Sekilas pernyataan tersebut terdengar benar dan mencerminkan semangat keadilan. Namun, dari sudut pandang negara hukum, terdapat pertanyaan mendasar: jika hukum berpihak kepada masyarakat, lalu siapa yang menjamin bahwa hukum tetap adil bagi setiap orang?. Kalimat tersebut lahir dari harapan agar hukum mampu melindungi rakyat dari ketidakadilan. Namun, jika dicermati lebih dalam, hukum yang berpihak kepada masyarakat belum tentu merupakan hukum yang adil. Sebab, dalam banyak keadaan, kepentingan masyarakat, tekanan opini publik, atau kehendak mayoritas tidak selalu sejalan dengan prinsip keadilan.

Pada prinsipnya, hukum tidak boleh berpihak kepada siapa pun. Hukum harus berdiri di atas semua kepentingan, baik kepentingan pemerintah, kelompok mayoritas, kelompok minoritas, maupun individu tertentu. Keberpihakan hukum kepada salah satu pihak berpotensi menghilangkan sifat netral yang menjadi fondasi utama penegakan hukum.

Yang seharusnya menjadi orientasi hukum bukanlah keberpihakan kepada pihak tertentu, melainkan keberpihakan kepada nilai-nilai universal seperti keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Dengan demikian, ketika hukum ditegakkan, yang dilihat bukan siapa orangnya, melainkan apa fakta, bukti, dan aturan hukumnya.

Dalam praktiknya, masyarakat sering kali menginginkan hukum berpihak kepada mereka ketika merasa dirugikan. Namun, pada saat yang sama, setiap orang juga berharap diperlakukan secara adil ketika berhadapan dengan hukum. Oleh karena itu, hukum yang ideal adalah hukum yang tidak tunduk pada tekanan massa, kekuasaan, maupun kepentingan tertentu.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan hukum bukan terletak pada siapa yang dibelanya, melainkan pada kemampuannya memberikan keadilan yang sama bagi semua orang. Sebab ketika hukum mulai memilih pihak, saat itulah keadilan mulai kehilangan maknanya. Hukum bukan milik penguasa, bukan milik kelompok tertentu, dan bukan pula milik mayoritas. Hukum adalah milik semua orang, sehingga ia harus tetap netral dan tidak berpihak kepada siapa

Dalam negara hukum, hukum tidak dibentuk untuk membela kelompok tertentu, termasuk kelompok mayoritas. Hukum juga tidak boleh tunduk pada tekanan massa, kekuasaan politik, maupun kepentingan ekonomi. Hukum harus berdiri di atas semua kepentingan dan menjadikan keadilan sebagai satu-satunya orientasi utama.

Sejarah menunjukkan bahwa tidak sedikit orang yang dihukum oleh opini publik sebelum terbukti bersalah di hadapan hukum. Dalam situasi seperti itu, apabila hukum hanya mengikuti kehendak masyarakat, maka prinsip praduga tak bersalah akan kehilangan maknanya. Sebaliknya, hukum yang berpegang pada keadilan akan tetap memberikan perlindungan hak kepada setiap orang, sekalipun orang tersebut tidak disukai oleh masyarakat.

Keadilan mengharuskan hukum memperlakukan setiap orang secara setara. Kaya atau miskin, pejabat atau rakyat biasa, mayoritas atau minoritas, semuanya harus mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, keberpihakan hukum kepada keadilan jauh lebih penting daripada keberpihakan kepada kelompok mana pun.

Pada akhirnya, hukum yang baik bukanlah hukum yang memenangkan suara terbanyak, melainkan hukum yang mampu menjaga keseimbangan antara hak, kewajiban, dan rasa keadilan. Ketika hukum berpihak kepada keadilan, maka secara tidak langsung ia juga melindungi masyarakat. Namun ketika hukum berpihak kepada pihak tertentu, keadilan berisiko dikorbankan.

Hukum tidak boleh menjadi alat keberpihakan. Hukum harus menjadi penjaga keadilan. Sebab hanya dengan keadilan, hukum dapat memberikan perlindungan yang sama bagi semua orang.

Selasa, 02 Juni 2026

Ketika Hukum Adat Berhadapan Hukum Positif : Antara Legitimasi Sosial Dan Kepastian Hukum.


Oleh : Erawan Laata

Ewan.id.com;- Hukum adat merupakan hukum yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat jauh sebelum lahirnya berbagai peraturan perundang-undangan modern. Keberadaannya tidak hanya mengatur hubungan sosial, tetapi juga mencerminkan nilai, budaya, serta kearifan lokal yang diwariskan secara turun-temurun. Dalam banyak komunitas, hukum adat memiliki legitimasi yang kuat karena lahir dari kesepakatan dan kebutuhan masyarakat itu sendiri.

Namun, dalam praktiknya sering terjadi benturan antara hukum adat dan hukum positif. Ketika suatu perkara masuk ke ranah formal, hukum positif yang bersumber dari peraturan perundang-undangan umumnya menjadi dasar utama dalam pengambilan keputusan. Akibatnya, ketentuan adat yang selama ini dipatuhi masyarakat terkadang harus dikesampingkan karena dianggap bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi atau tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara nasional.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai posisi hukum adat dalam sistem hukum Indonesia. Di satu sisi, konstitusi mengakui keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Namun di sisi lain, pengakuan tersebut sering kali dibatasi oleh syarat bahwa hukum adat tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kepentingan nasional, maupun prinsip-prinsip negara hukum.

Fenomena "kalahnya" hukum adat oleh hukum positif bukan semata-mata menunjukkan lemahnya nilai adat, melainkan mencerminkan adanya hierarki norma dalam sistem hukum nasional. Meski demikian, tantangan ke depan adalah bagaimana menciptakan harmonisasi antara keduanya agar hukum positif tidak mengabaikan nilai-nilai lokal yang hidup di masyarakat, dan hukum adat tetap memperoleh ruang yang layak dalam pembangunan hukum nasional.

Dengan demikian, hukum adat dan hukum positif seharusnya tidak dipandang sebagai dua kekuatan yang saling meniadakan, melainkan sebagai instrumen yang dapat saling melengkapi demi mewujudkan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum bagi seluruh masyarakat.

Senin, 01 Juni 2026

Ketika Bermasalah,Ketidaktahuan Hukum Bukan Alasan Pemaaf.




 Oleh : Erawan Laata

[ Mahasiswa Hukum Tata Negara ]

Ewan.id.com;- Dalam dunia hukum dikenal sebuah asas yang berbunyi ignorantia juris non excusat, yang berarti ketidaktahuan terhadap hukum tidak dapat dijadikan alasan untuk menghindari tanggung jawab hukum. Asas ini menegaskan bahwa setiap orang dianggap mengetahui hukum yang berlaku setelah hukum tersebut diundangkan dan diberlakukan oleh negara.

Prinsip ini sering kali menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Bagaimana mungkin seseorang dihukum atas aturan yang tidak diketahuinya? Namun, jika ketidaktahuan dijadikan alasan pembenar, maka penegakan hukum akan sulit dilakukan karena setiap pelanggar dapat dengan mudah mengaku tidak mengetahui aturan yang dilanggarnya.

Oleh karena itu, negara berkewajiban menyebarluaskan peraturan kepada masyarakat, sementara masyarakat juga dituntut untuk meningkatkan kesadaran hukum. Memahami aturan hukum tidak hanya penting untuk menghindari sanksi, tetapi juga untuk melindungi hak-hak diri sendiri dan orang lain.

Di era digital saat ini, akses terhadap informasi hukum semakin mudah. Berbagai peraturan, layanan bantuan hukum, hingga edukasi hukum dapat diperoleh melalui berbagai media. Dengan demikian, tidak ada alasan bagi masyarakat untuk sepenuhnya mengabaikan pentingnya pengetahuan hukum dalam kehidupan sehari-hari.

Pada akhirnya, asas “ketidaktahuan bukan alasan pemaaf” mengajarkan bahwa hukum bukan hanya urusan aparat penegak hukum atau kalangan akademisi, melainkan tanggung jawab bersama. Semakin tinggi kesadaran hukum masyarakat, semakin kuat pula tercipta ketertiban, keadilan, dan kepastian hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. 

Dan perlu dibedakan asas ketidaktahuan terhadap hukum, tidak dapat dijadikan alasan pemaaf dengan alasan pemaaf. Alasan Pemaaf yaitu keadaan yang menghapus kesalahan pelaku meskipun perbuatannya melawan hukum, hal ini secara tegas di atur dalam KUHP Baru  Pasal 40 sampai dengan pasal 44. di antara golongan yang di berikan alasan pemaaf seperti Anak yang berumur di bawah 12 Tahun, orang yang mengalami gangguan mental, dan orang yang melaksanakan perintah jabatan dengan itikad baik.