About

Pages

Senin, 25 Mei 2026

ewanchannel.blogspot.com

Substansi Teori Hukum Murni Hans Kelsen.


Ewan.id.com,- Hans Kelsen merupakan seorang ahli hukum terkenal yang berasal dari Austria. Ia dikenal melalui pemikirannya tentang Teori Hukum Murni atau Pure Theory of Law. Menurut Hans Kelsen, hukum harus dipahami sebagai aturan yang berdiri sendiri tanpa dicampur dengan politik, moral, atau agama.

Hans Kelsen melalui Teori Hukum Murni (Pure Theory of Law) menjelaskan bahwa hukum harus dipahami sebagai suatu sistem norma yang berdiri sendiri dan terpisah dari unsur politik, moral, agama, maupun kepentingan sosial lainnya.

Substansi utama dari teori ini adalah bahwa hukum merupakan aturan yang mengatur tingkah laku manusia dan memiliki sifat mengikat. Hans Kelsen menekankan bahwa hukum tidak dinilai dari baik atau buruknya, tetapi dari apakah aturan tersebut sah dan berlaku dalam sistem hukum.

Selain itu, teori ini menjelaskan bahwa hukum tersusun secara bertingkat. Aturan yang lebih rendah harus bersumber pada aturan yang lebih tinggi. Di puncak susunan tersebut terdapat norma dasar yang disebut Grundnorm, yaitu dasar utama yang menjadi sumber keberlakuan semua aturan hukum.

Hans Kelsen juga berpendapat bahwa keabsahan suatu hukum ditentukan oleh proses pembentukannya sesuai aturan yang berlaku, bukan berdasarkan nilai moral atau keadilan semata.

Dengan demikian, substansi Teori Hukum Murni adalah menjadikan hukum sebagai sistem norma yang teratur, objektif, dan memiliki kepastian dalam penerapannya.

0 komentar:

Posting Komentar