About

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Pages

Minggu, 31 Mei 2026

Anomali Materai Dalam Perjanjian: Diwajibkan Negara, tetapi Tidak Memiliki Kekuatan Hukum Dalam Sebuah Perjanjian.😯🙈


Oleh: Erawan La'ata  

[ Mahasiswa Hukum Tata Negara IAI Rawa Aopa ]


Ewan.id.com- Di tengah masyarakat, masih berkembang pemahaman bahwa materai merupakan unsur yang menentukan sah atau tidaknya sebuah perjanjian. Tidak sedikit orang yang menolak menandatangani dokumen sebelum tersedia materai, karena khawatir perjanjian tersebut tidak memiliki kekuatan hukum. Di sisi lain, ketika sengketa sampai ke ranah hukum, sering muncul penjelasan bahwa materai bukanlah penentu sahnya suatu perjanjian. Kondisi inilah yang kerap dianggap sebagai sebuah anomali hukum.

Pertanyaannya, mengapa negara mewajibkan penggunaan materai pada berbagai dokumen perjanjian, tetapi ketika terjadi sengketa, keberadaan materai justru tidak menjadi faktor utama yang menentukan kekuatan hukum dokumen tersebut?

Memahami Fungsi Materai yang Sebenarnya

Secara hukum, materai merupakan instrumen fiskal atau perpajakan yang digunakan negara untuk mengenakan Bea Meterai atas dokumen tertentu. Dengan demikian, fungsi utama materai bukanlah untuk mengesahkan perjanjian, melainkan sebagai bukti bahwa kewajiban pajak atas dokumen tersebut telah dipenuhi.

Sementara itu, sah atau tidaknya suatu perjanjian ditentukan oleh ketentuan hukum perdata, seperti adanya kesepakatan para pihak, kecakapan hukum, objek yang jelas, dan tujuan yang tidak bertentangan dengan hukum.

Karena itu, sebuah perjanjian tanpa materai tetap dapat dianggap sah apabila memenuhi syarat-syarat hukum perjanjian. Sebaliknya, perjanjian yang dibubuhi materai tetap dapat dinyatakan batal atau tidak sah apabila mengandung cacat hukum.

Sumber Kebingungan Masyarakat

Kebingungan muncul karena negara mewajibkan penggunaan materai pada dokumen tertentu, sehingga masyarakat berasumsi bahwa materai adalah sumber kekuatan hukum dokumen tersebut.

Padahal dalam praktik peradilan, hakim lebih menilai substansi perjanjian daripada keberadaan materainya. Yang diperiksa adalah apakah para pihak benar-benar sepakat, apakah hak dan kewajiban dijalankan, serta apakah terdapat pelanggaran hukum dalam pelaksanaannya.

Akibatnya, masyarakat melihat adanya kontradiksi ketika membuat perjanjian diwajibkan menggunakan materai, tetapi ketika bersengketa materai justru tidak menjadi penentu utama.

Antara Formalitas dan Substansi

Sesungguhnya yang terjadi bukanlah pertentangan hukum, melainkan perbedaan fungsi antara aspek formal dan aspek substansial.

Materai berada pada ranah formal administratif dan perpajakan. Sedangkan kekuatan mengikat suatu perjanjian berada pada ranah substansi hukum perdata.

Namun dari perspektif masyarakat awam, perbedaan ini sering tidak terlihat. Akibatnya muncul persepsi bahwa negara mewajibkan sesuatu yang pada akhirnya dianggap "tidak berguna" ketika sengketa terjadi.

 Perlunya Edukasi Hukum

Fenomena ini menunjukkan pentingnya edukasi hukum kepada masyarakat. Negara perlu menjelaskan bahwa materai bukan alat yang membuat perjanjian menjadi sah, melainkan instrumen pemungutan bea atas dokumen.

Pemahaman ini penting agar masyarakat tidak terjebak pada formalitas semata dan lebih memperhatikan isi perjanjian, hak dan kewajiban para pihak, serta bukti-bukti yang mendukung hubungan hukum tersebut.

Anomali materai sesungguhnya lahir dari kesenjangan antara persepsi masyarakat dan konsep hukum yang berlaku. Negara memang mewajibkan penggunaan materai pada dokumen tertentu, tetapi kewajiban tersebut berkaitan dengan aspek fiskal, bukan sebagai penentu kekuatan hukum perjanjian.

Pada akhirnya, yang menentukan nasib suatu perjanjian di hadapan hukum bukanlah materai yang menempel pada kertas, melainkan kesepakatan yang sah, isi perjanjian yang jelas, serta kemampuan para pihak untuk membuktikan hak dan kewajibannya. "Inilah pelajaran penting bahwa dalam hukum, substansi selalu lebih utama daripada sekadar formalitas."

Jumat, 29 Mei 2026

Jangan Tunggu Bermasalah! Mengapa Setiap Orang Wajib Memahami Hukum

 


Ewan. id. com. - Banyak orang baru menyadari pentingnya hukum ketika mereka menghadapi masalah. Padahal, hukum bukan hanya dibutuhkan saat terjadi sengketa, pelanggaran, atau perkara di pengadilan. Hukum hadir dalam hampir setiap aspek kehidupan manusia, mulai dari urusan keluarga, pendidikan, pekerjaan, bisnis, hingga aktivitas di media sosial.

Memahami hukum merupakan bagian dari upaya melindungi diri sendiri. Seseorang yang mengetahui hak dan kewajibannya akan lebih mudah mengambil keputusan yang tepat serta terhindar dari tindakan yang dapat merugikan dirinya maupun orang lain. Sebaliknya, kurangnya pemahaman hukum sering kali menjadi penyebab munculnya berbagai persoalan di tengah masyarakat.

Di era digital seperti saat ini, kesadaran hukum menjadi semakin penting. Kemudahan akses informasi dan komunikasi melalui internet memberikan banyak manfaat, tetapi juga membawa risiko hukum yang tidak sedikit. Penyebaran informasi tanpa verifikasi, unggahan yang mengandung penghinaan, hingga penipuan daring dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius. Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami batasan-batasan hukum dalam menggunakan teknologi dan media sosial.

Selain berfungsi sebagai alat pengendali sosial, hukum juga menjadi sarana untuk mewujudkan keadilan dan ketertiban. Melalui hukum, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan aturan. Tidak ada seorang pun yang boleh bertindak sewenang-wenang karena setiap tindakan memiliki konsekuensi yang diatur oleh hukum.

Pemahaman hukum juga berperan penting dalam membangun masyarakat yang sadar akan hak dan tanggung jawabnya. Masyarakat yang memiliki kesadaran hukum cenderung lebih tertib, menghormati hak orang lain, serta mampu menyelesaikan permasalahan dengan cara yang bijaksana dan sesuai aturan yang berlaku.

Karena itu, mempelajari hukum tidak harus menunggu menjadi mahasiswa hukum, pengacara, atau pejabat negara. Setiap warga negara perlu memiliki pengetahuan hukum dasar sebagai bekal dalam menjalani kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Pada akhirnya, hukum bukanlah sesuatu yang harus ditakuti, melainkan dipahami. Sebab, dengan memahami hukum, seseorang tidak hanya mampu melindungi dirinya sendiri, tetapi juga turut menciptakan lingkungan yang lebih aman, tertib, dan berkeadilan.

"Hukum yang baik bukan hanya yang tertulis dalam peraturan, tetapi yang dipahami, dihormati, dan dilaksanakan oleh masyarakat."




Editor/Ewan

Kamis, 28 Mei 2026

Perluas Arah Pendidikan Hukum, Ketua Posbakumadin Konawe Selatan Dorong Lahirnya Prodi Pidana dan Perdata di IAI Rawa Aopa


Konawe Selatan — Upaya pengembangan pendidikan tinggi di bidang hukum terus mendapat dukungan dari berbagai kalangan. Ketua Posbakumadin Kabupaten Konawe Selatan mendorong Institut Agama Islam Rawa Aopa untuk membuka program studi baru di bidang hukum, khususnya Hukum Pidana dan Hukum Perdata.

Menurut, Muharno, SH,. MH kehadiran program studi tersebut akan menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang hukum sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat terhadap tenaga hukum yang profesional dan kompeten.
Ia menilai, selama ini minat generasi muda terhadap dunia hukum terus meningkat, namun masih terbatasnya pilihan program studi hukum di wilayah Konawe Selatan menjadi tantangan tersendiri bagi mahasiswa yang ingin memperdalam ilmu hukum secara spesifik.

“Pembentukan Prodi Hukum Pidana dan Hukum Perdata di IAI Rawa Aopa merupakan langkah maju yang sangat positif. Selain memperluas akses pendidikan hukum bagi masyarakat lokal, ini juga dapat melahirkan calon-calon praktisi hukum, advokat, akademisi, maupun penegak hukum yang berkualitas,” ujarnya saat ditemui di rumah kediaman beliau di Kelurahan Ambalodangge, Rabu (28/05/2026).

Selain itu, keberadaan program studi tersebut diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kesadaran hukum masyarakat, terutama dalam menghadapi berbagai persoalan hukum yang berkembang di tengah kehidupan sosial.

Ketua Posbakumadin Konawe Selatan, Muharno,SH.,MH juga menegaskan bahwa dunia pendidikan memiliki peran penting dalam menciptakan generasi yang memahami hukum secara komprehensif, tidak hanya dari sisi teori, tetapi juga praktik dan pengabdian kepada masyarakat.

“Harapan kami, ke depan kampus dapat terus berkembang dan menjadi pusat lahirnya generasi hukum yang mampu memberikan manfaat bagi daerah maupun masyarakat luas. Pendidikan hukum harus hadir lebih dekat dengan kebutuhan masyarakat,” tutupnya.

Di akhir pernyataannya, Muharno,SH.,MH ia berharap sinergi antara dunia pendidikan, pemerintah, dan lembaga hukum dapat terus terjalin demi menciptakan kemajuan pendidikan hukum di Konawe Selatan. Menurutnya, hadirnya program studi hukum baru di IAI Rawa Aopa akan menjadi langkah penting dalam mencetak generasi muda yang mampu membawa perubahan positif bagi daerah serta memperkuat kesadaran hukum di tengah masyarakat.









Editor/Ewan

Rabu, 27 Mei 2026

Kepemimpinan Baru, Semangat Baru: Aminuddin Resmi Gantikan Asriani di KPAD Konsel



Konawe Selatan.- Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Konawe Selatan kembali memasuki babak baru dalam perjalanan organisasinya. Melalui rapat internal yang berlangsung penuh kekeluargaan dan semangat kebersamaan, tongkat estafet kepemimpinan resmi diserahkan dari Asriani, S.Kep.,Ns.,SH kepada Aminuddin, SH., MH.,CLA.,CPM.,CPARB sebagai ketua terpilih untuk melanjutkan roda organisasi KPAD Konsel.

Pergantian kepemimpinan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat komitmen lembaga terhadap perlindungan dan pemenuhan hak anak di Kabupaten Konawe Selatan. Selama masa kepemimpinan sebelumnya, KPAD Konsel aktif mengawal berbagai persoalan perlindungan anak serta mendorong hadirnya perhatian pemerintah dan masyarakat terhadap hak-hak anak.

Aminuddin yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua KPAD Konsel kini dipercaya memimpin lembaga tersebut dengan membawa semangat baru, inovasi, dan penguatan koordinasi lintas sektor. Pergantian ini diharapkan semakin memperkuat peran KPAD dalam melakukan pengawasan, pendampingan, serta edukasi terkait perlindungan anak di daerah.

Dalam suasana penuh haru dan kekeluargaan, Asriani menyampaikan apresiasi kepada seluruh komisioner dan pihak yang selama ini telah mendukung kerja-kerja KPAD Konsel. Ia berharap kepemimpinan baru mampu melanjutkan program-program positif yang telah berjalan.

Sementara itu, Ketua KPAD Konsel terpilih, Aminuddin, SH., MH.,CLA.,CPM.,CPARB menegaskan komitmennya untuk membawa KPAD menjadi lembaga yang semakin responsif terhadap persoalan anak dan mampu hadir di tengah masyarakat.

“Ini bukan hanya pergantian kepemimpinan, tetapi juga amanah besar untuk terus memperjuangkan hak-hak anak di Konawe Selatan. Saya mengajak seluruh komisioner dan stakeholder untuk bersama-sama memperkuat sinergi demi menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan ramah anak,” ujar Aminuddin melalui pesan WhatsApp.

Ia juga menambahkan bahwa ke depan KPAD Konsel akan lebih aktif melakukan edukasi, pendampingan, serta pengawasan terhadap kasus-kasus yang menyangkut perlindungan anak.

“Kami ingin KPAD hadir bukan hanya ketika ada persoalan, tetapi juga menjadi mitra masyarakat dalam mencegah terjadinya kekerasan dan pelanggaran hak anak. Kepemimpinan baru ini menjadi semangat baru untuk bekerja lebih maksimal demi masa depan anak-anak Konawe Selatan,” tutupnya.



Editor/Ewan



Ketatanegaraan: Jejak Sejarah Hukum Tata Negara dari Masa ke Masa

 
Oleh : Erawan La'ata
[Mahasiswa Hukum Tata Negara IAI Rawa Aopa]

Ewan.id.com- Hukum tata negara merupakan cabang ilmu hukum yang mengatur tentang organisasi negara, pembagian kekuasaan, lembaga-lembaga negara, serta hubungan antara negara dan warga negara. Sejarah hukum tata negara berkembang seiring perjalanan peradaban manusia dalam membentuk sistem pemerintahan yang teratur dan berkeadilan.

Awal Mula Hukum Tata Negara

Pemikiran tentang ketatanegaraan telah muncul sejak zaman Yunani Kuno. Para filsuf seperti Plato, John Lock, Aristoteles, Montesquieu dan Hans Kelsen mulai membahas bentuk negara ideal, sistem pemerintahan, serta konsep keadilan dalam kehidupan bernegara. Pada masa ini, negara dipandang sebagai alat untuk menciptakan keteraturan dan kesejahteraan masyarakat.

Kemudian pada masa Romawi, hukum berkembang lebih sistematis. Bangsa Romawi memperkenalkan berbagai konsep hukum dan administrasi negara yang menjadi dasar perkembangan hukum modern, termasuk dalam bidang ketatanegaraan.

Perkembangan di Abad Pertengahan

Pada abad pertengahan, kekuasaan raja sangat dominan dalam sistem pemerintahan. Namun, muncul berbagai pemikiran yang mulai membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang-wenang. Salah satu tonggak penting adalah lahirnya Magna Carta di Inggris yang menjadi awal berkembangnya prinsip pembatasan kekuasaan negara.

Era Modern dan Demokrasi

Memasuki era modern, perkembangan hukum tata negara semakin pesat dengan munculnya konsep demokrasi, pemisahan kekuasaan, dan konstitusi. Pemikiran Montesquieu tentang trias politica atau pemisahan kekuasaan menjadi dasar penting dalam sistem ketatanegaraan modern.

Revolusi besar seperti Revolusi Prancis dan Revolusi Amerika turut mempengaruhi lahirnya negara-negara modern yang menjunjung konstitusi dan hak-hak warga negara.

Hukum Tata Negara di Indonesia

Di Indonesia, hukum tata negara berkembang sejak masa penjajahan hingga setelah kemerdekaan. Setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, bangsa Indonesia menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar hukum tertinggi negara.

Undang-Undang Dasar 1945, menjadi dasar utama dalam mengatur struktur negara, pembagian kekuasaan, serta hak dan kewajiban warga negara.

Perjalanan ketatanegaraan Indonesia mengalami berbagai perubahan, mulai dari masa demokrasi parlementer, demokrasi terpimpin, orde baru, hingga era reformasi. Perubahan tersebut mempengaruhi sistem pemerintahan, kedudukan lembaga negara, serta hubungan antara pemerintah dan rakyat. 

Sejarah hukum tata negara menunjukan bahwa sistem ketatatnegaraan terus berkembang mengikuti dinamika masyarakat dan tuntutan zama. Dari mas yunani kuno hingga era modern, tujuan utama hukum tata negara tetap sama  yaitu menciptakan pemerintahan yang tertib, adil, dan mampu melindungi hak-hak rakyat dalam kehidupan bernegara.




Selasa, 26 Mei 2026

Rekrutmen Paskibraka Konsel Jadi Sorotan, Sekum HMJ-HTN Minta Evaluasi Menyeluruh.


Konawe Selatan, 26 Mei 2026 — Sekretaris Umum Himpunan Mahasiswa Jurusan Hukum Tata Negara (HMJ-HTN), Yusdar, menyoroti kinerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Konawe Selatan terkait proses seleksi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka).

Pernyataan ini disampaikan Yusdar setelah menerima informasi dari masyarakat, pada Selasa (26/05/2026). 

Ia menegaskan bahwa pihaknya mengutuk keras dugaan ketidak independensi Kesbangpol Konsel dalam proses rekrutmen peserta  Paskibraka, yang dinilai tidak berjalan secara profesional dan transparan.

Menurut Yusdar, terdapat indikasi kuat bahwa panitia seleksi meloloskan salah satu peserta berinisial MKF yang sebelumnya telah dinyatakan tidak memenuhi standar kesehatan berdasarkan hasil pemeriksaan medis dari pihak dokter. Dalam keterangan tersebut, peserta yang bersangkutan disebut tidak layak mengikuti tahapan seleksi lanjutan.

“Ini menjadi persoalan serius karena menyangkut kredibilitas proses seleksi. Jika benar ada peserta yang tidak memenuhi syarat kesehatan namun tetap diloloskan, maka patut diduga ada pelanggaran terhadap prinsip objektivitas dan akuntabilitas,” ujar Yusdar.

Lebih lanjut, ia juga menyoroti dugaan tidak dilibatkannya unsur Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam proses seleksi tahun ini, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang turut melibatkan kedua institusi tersebut guna menjamin kualitas dan kedisiplinan peserta.

“Ketidakhadiran TNI/Polri dalam proses seleksi semakin menimbulkan tanda tanya besar terkait mekanisme pengawasan dan standar penilaian yang digunakan oleh panitia,” tambahnya.

Atas dasar itu, selaku Sekretaris Umum HMJ-HTN, Yusdar mempertanyakan profesionalitas serta konsistensi pihak Kesbangpol Konawe Selatan sebagai penyelenggara seleksi. Ia juga mendesak agar dilakukan evaluasi menyeluruh serta transparansi kepada publik guna menjaga integritas proses rekrutmen Paskibraka.

Lebih lanjut Yusdar menegaskan dan meminta kepada Bupati Irham Kalenggo, untuk segera evaluasi kinerja kepala Badan Kesbangpol, apabila ditemukan permainan secara terstruktur sistematis dan masif maka Kepala Badan Kesbangpol maupun oknum yang terlibat perihal tersebut agar segera dicopot dari jabatannya," tegasnya.

HMJ-HTN menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu ini demi memastikan proses seleksi berjalan sesuai dengan prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas.

Sampai berita ini diturunkan belum ada klarifikasi resmi dari pihak Kesbangpol.






Editor/Ewan

PENGANTAR ILMU HUKUM [PIH] : Awalnya Lahirnya Pemikiran Hukum Di Indonesia Dan Manfaat Belajar PIH




Oleh : Erawan La'ata

[ Mahasiswa Hukum Tata Negara IAI Rawa Aopa ]

Ewan.id.com;- Hans Kelsen dan para ahli hukum lainnya mengembangkan ilmu hukum sebagai suatu disiplin ilmu yang tersusun secara sistematis. Dari perkembangan tersebut lahirlah mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum (PIH) yang bertujuan memberikan pemahaman dasar mengenai hukum kepada mahasiswa sebelum mempelajari cabang-cabang hukum lainnya.

Pada awal perkembangan pendidikan hukum, pembelajaran hukum lebih banyak berfokus pada praktik dan aturan hukum semata. 

Namun seiring berkembangnya pemikiran para sarjana hukum di Eropa, muncul kebutuhan untuk mempelajari konsep dasar, teori, asas, serta pengertian hukum secara umum. Karena itu, PIH mulai diajarkan sebagai mata kuliah pengantar agar mahasiswa memahami dasar-dasar ilmu hukum terlebih dahulu.

Di Indonesia, PIH menjadi mata kuliah wajib di fakultas hukum sejak berkembangnya pendidikan tinggi hukum pada masa setelah kemerdekaan. Mata kuliah ini berfungsi sebagai pondasi awal bagi mahasiswa untuk memahami:

pengertian hukum,

tujuan dan fungsi hukum,

sumber hukum,

asas-asas hukum,

sistem hukum,

serta hubungan hukum dengan masyarakat.

Sebagai mata kuliah dasar, PIH membantu mahasiswa membangun pola pikir hukum sebelum mempelajari hukum pidana, hukum perdata, hukum tata negara, dan cabang hukum lainnya.

Pengantar Ilmu Hukum lahir dari perkembangan pemikiran para ahli hukum yang ingin menjadikan hukum sebagai ilmu yang terstruktur dan ilmiah. Oleh karena itu, PIH dijadikan mata kuliah dasar di fakultas hukum agar mahasiswa memiliki pemahaman fundamental tentang dunia hukum secara menyeluruh.

  • Manfaat Belajar Pengantar Ilmu Hukum

Mempelajari Pengantar Ilmu Hukum (PIH) memiliki banyak manfaat, terutama bagi mahasiswa fakultas hukum maupun masyarakat umum yang ingin memahami dasar-dasar hukum. Berikut beberapa manfaatnya:

  1. Memahami Dasar-Dasar Hukum

          PIH membantu memahami pengertian, tujuan, fungsi, dan unsur-unsur hukum secara umum.

          Menjadi Pondasi Ilmu Hukum

          PIH menjadi dasar sebelum mempelajari cabang hukum lain seperti hukum pidana, hukum                      perdata, dan hukum tata negara.

      2. Melatih Pola Pikir Kritis dan Logis

          Belajar hukum melatih kemampuan berpikir sistematis, kritis, dan mampu menganalisis suatu                  permasalahan.

      3. Mengetahui Hak dan Kewajiban

          Dengan memahami hukum, seseorang dapat mengetahui hak dan kewajibannya sebagai warga                negara.

      4. Memahami Sistem Hukum Indonesia

          Mahasiswa dapat mengenal sumber hukum, asas hukum, serta bagaimana hukum diterapkan                    dalam kehidupan sehari-hari.

     5. Menjadi Bekal Profesi Hukum

         PIH menjadi langkah awal bagi calon hakim, jaksa, advokat, notaris, maupun profesi hukum                   lainnya.

Kesimpulan

Belajar Pengantar Ilmu Hukum sangat penting karena memberikan pemahaman dasar tentang hukum, melatih cara berpikir hukum, serta menjadi bekal utama dalam mempelajari ilmu hukum secara lebih mendalam.



Editor/Ewan









Senin, 25 Mei 2026

ewanchannel.blogspot.com

Substansi Teori Hukum Murni Hans Kelsen.


Ewan.id.com,- Hans Kelsen merupakan seorang ahli hukum terkenal yang berasal dari Austria. Ia dikenal melalui pemikirannya tentang Teori Hukum Murni atau Pure Theory of Law. Menurut Hans Kelsen, hukum harus dipahami sebagai aturan yang berdiri sendiri tanpa dicampur dengan politik, moral, atau agama.

Hans Kelsen melalui Teori Hukum Murni (Pure Theory of Law) menjelaskan bahwa hukum harus dipahami sebagai suatu sistem norma yang berdiri sendiri dan terpisah dari unsur politik, moral, agama, maupun kepentingan sosial lainnya.

Substansi utama dari teori ini adalah bahwa hukum merupakan aturan yang mengatur tingkah laku manusia dan memiliki sifat mengikat. Hans Kelsen menekankan bahwa hukum tidak dinilai dari baik atau buruknya, tetapi dari apakah aturan tersebut sah dan berlaku dalam sistem hukum.

Selain itu, teori ini menjelaskan bahwa hukum tersusun secara bertingkat. Aturan yang lebih rendah harus bersumber pada aturan yang lebih tinggi. Di puncak susunan tersebut terdapat norma dasar yang disebut Grundnorm, yaitu dasar utama yang menjadi sumber keberlakuan semua aturan hukum.

Hans Kelsen juga berpendapat bahwa keabsahan suatu hukum ditentukan oleh proses pembentukannya sesuai aturan yang berlaku, bukan berdasarkan nilai moral atau keadilan semata.

Dengan demikian, substansi Teori Hukum Murni adalah menjadikan hukum sebagai sistem norma yang teratur, objektif, dan memiliki kepastian dalam penerapannya.

Sabtu, 23 Mei 2026

Dari Persiapan Menuju Pengabdian : HMJ-HTN IAI Rawa Aopa Mantapkan Persiapan Agenda Pengukuhan.

 


Ewanchannel.com: Potoro, KonselHimpuanan Maha Siswa Jurusan Hukum Tata Negara (HMJ-HTN) IAI Rawa Aopa menggelar rapat persiapan dalam rangka memantapkan agenda pengukuhan kepengurusan yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini. kegiatan ini menjadi bagian penting dalam memastikan seluruh rangkaian acara berjalan dengan baik, tertib dan penuh makna sebagai awal perjalanan kepengurusan baru HMJ-HTN.

Rapat yang berlangsung dengan suasana penuh semangat dan kekompakan tersebut di hadiri langsung oleh Ketua Umum, Sekretaris Umum Serta pengurus inti dan anggota HMJ-HTN. Dalam rapat tersebut berbagai hal di bahas secara menyeluruh, mulai dari teknis pelaksanaan kegiatan,pembagian tugas dan kesiapan perlengkapan hingga koordinasi antar pengurus agar pelaksanaan pengukuhan nantinya berjalan maksimal.


Tidak hanya membahas persiapan kegiatan, rapat ini juga menjadi momentum untuk memperkuat rasa kebersamaan dan tanggung jawab seluruh pengurus dalam menjalankan amanah organisasi. Semangat kolaborasi dan komitmen bersama terlihat dari antusiasme dari seluruh peserta yang aktif memberikan saran dan masukan demi suksesnya agenda pengukuhan.

Ketua Umum HMJ-HTN IAI Rawa Aopa, Hendarwan Sepriyadi dalam komentarnya menyampaikan bahwa pengukuhan merupakan awal dari perjalanan pengabdian organisasi yang harus dijalankan penuh tanggung jawab dan semangat kebersamaan.

"Pengukuhan nantinya bukan hanya sekedar seremoni, tetapi menjadi langkah awal bagi seluruh pengurus untuk menunjukkan komitmen dan dedikasi dalam membawa HMJ-HTN menjadi organisasi yang aktif, solid, dan mampu memberikan dampak positif bagi mahasiswa dan masyarakat pada umumnya," Ujar Ketua Umum HMJ-HTN, Hendarwan Sepriyadi.

Dengan persipan yang terus di matangkan, HMJ-HTN optimis agenda pengukuhan dapat terlaksana dengan sukses dan menjadi langkah awal yang baik dalam membangun solidaritas, integritas, serta semangat pengabdian dalam berorganisasi.


Editor/Ewan