About

Pages

Rabu, 03 Juni 2026

Hukum Harus Berpihak kepada Masyarakat? Tidak. Hukum Harus Berpihak kepada Keadilan.

 


Oleh:Erawan Laata    

Ungkapan bahwa "hukum harus berpihak kepada masyarakat" sering kali terdengar dalam berbagai diskusi publik.Sekilas pernyataan tersebut terdengar benar dan mencerminkan semangat keadilan. Namun, dari sudut pandang negara hukum, terdapat pertanyaan mendasar: jika hukum berpihak kepada masyarakat, lalu siapa yang menjamin bahwa hukum tetap adil bagi setiap orang?. Kalimat tersebut lahir dari harapan agar hukum mampu melindungi rakyat dari ketidakadilan. Namun, jika dicermati lebih dalam, hukum yang berpihak kepada masyarakat belum tentu merupakan hukum yang adil. Sebab, dalam banyak keadaan, kepentingan masyarakat, tekanan opini publik, atau kehendak mayoritas tidak selalu sejalan dengan prinsip keadilan.

Pada prinsipnya, hukum tidak boleh berpihak kepada siapa pun. Hukum harus berdiri di atas semua kepentingan, baik kepentingan pemerintah, kelompok mayoritas, kelompok minoritas, maupun individu tertentu. Keberpihakan hukum kepada salah satu pihak berpotensi menghilangkan sifat netral yang menjadi fondasi utama penegakan hukum.

Yang seharusnya menjadi orientasi hukum bukanlah keberpihakan kepada pihak tertentu, melainkan keberpihakan kepada nilai-nilai universal seperti keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Dengan demikian, ketika hukum ditegakkan, yang dilihat bukan siapa orangnya, melainkan apa fakta, bukti, dan aturan hukumnya.

Dalam praktiknya, masyarakat sering kali menginginkan hukum berpihak kepada mereka ketika merasa dirugikan. Namun, pada saat yang sama, setiap orang juga berharap diperlakukan secara adil ketika berhadapan dengan hukum. Oleh karena itu, hukum yang ideal adalah hukum yang tidak tunduk pada tekanan massa, kekuasaan, maupun kepentingan tertentu.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan hukum bukan terletak pada siapa yang dibelanya, melainkan pada kemampuannya memberikan keadilan yang sama bagi semua orang. Sebab ketika hukum mulai memilih pihak, saat itulah keadilan mulai kehilangan maknanya. Hukum bukan milik penguasa, bukan milik kelompok tertentu, dan bukan pula milik mayoritas. Hukum adalah milik semua orang, sehingga ia harus tetap netral dan tidak berpihak kepada siapa

Dalam negara hukum, hukum tidak dibentuk untuk membela kelompok tertentu, termasuk kelompok mayoritas. Hukum juga tidak boleh tunduk pada tekanan massa, kekuasaan politik, maupun kepentingan ekonomi. Hukum harus berdiri di atas semua kepentingan dan menjadikan keadilan sebagai satu-satunya orientasi utama.

Sejarah menunjukkan bahwa tidak sedikit orang yang dihukum oleh opini publik sebelum terbukti bersalah di hadapan hukum. Dalam situasi seperti itu, apabila hukum hanya mengikuti kehendak masyarakat, maka prinsip praduga tak bersalah akan kehilangan maknanya. Sebaliknya, hukum yang berpegang pada keadilan akan tetap memberikan perlindungan hak kepada setiap orang, sekalipun orang tersebut tidak disukai oleh masyarakat.

Keadilan mengharuskan hukum memperlakukan setiap orang secara setara. Kaya atau miskin, pejabat atau rakyat biasa, mayoritas atau minoritas, semuanya harus mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, keberpihakan hukum kepada keadilan jauh lebih penting daripada keberpihakan kepada kelompok mana pun.

Pada akhirnya, hukum yang baik bukanlah hukum yang memenangkan suara terbanyak, melainkan hukum yang mampu menjaga keseimbangan antara hak, kewajiban, dan rasa keadilan. Ketika hukum berpihak kepada keadilan, maka secara tidak langsung ia juga melindungi masyarakat. Namun ketika hukum berpihak kepada pihak tertentu, keadilan berisiko dikorbankan.

Hukum tidak boleh menjadi alat keberpihakan. Hukum harus menjadi penjaga keadilan. Sebab hanya dengan keadilan, hukum dapat memberikan perlindungan yang sama bagi semua orang.

0 komentar:

Posting Komentar